Lihat ke Halaman Asli

Mini Kajian (KPK)

Departemen Kajian Aksi Strategis dan Advokasi BEM KM Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani

Pencabutan Status Pandemi di Indonesia

Diperbarui: 27 Juni 2023   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid- 19 di Indonesia (Kompas).

Pencabutan Status Pandemi di Indonesia

 

Oleh : Staff Departemen Kastrad BEM KM FK Unjani (Kurnia mervinanda ramadhani)

" Bapak, Ibu, saudara- saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid- 19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi. Presiden mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.

Masyarakat Harus Sadar Masalah Kesehatannya Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid- 19 mendekati nihil, hasil sero check menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid- 19. Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health  of internasional concern. Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat Untuk selalu berhati hati" Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati- hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegas Jokowi." Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak membaik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.

Untuk arti dari Endemik dan Pandemi sendiri yaitu

Pandemi adalah wabah penyakit yang menyebar ke berbagai negara atau benua. Wabah ini memengaruhi lebih banyak orang dan merenggut lebih banyak nyawa daripada epidemi. Organisasi Kesehatan Dunia( WHO) menyatakan COVID- 19 sebagai pandemi ketika jelas bahwa penyakit ini parah dan menyebar dengan cepat di wilayah yang luas.

Endemik berarti suatu penyakit bersifat konstan dan terjadi sesering yang diperkirakan. Lalu untuk R. StevanusC. HandokoS.Kom., MM anggota DPRD DIY yang juga menjadi pengamat kebijakan publik dan pelaku bisnis, menyampaikan terdapat 5 dampak besar pandemi Covid- 19 bagi perekonomian Indonesia .

Dampak pertama adalah Melemahnya Daya beli masyarakat secara luas hal ini diakibatkan oleh pengetatan di berbagai sector dan juga dampak dari peraturan PPKM.

Dampak kedua adalah Penurunan angka investasi di berbagai usaha yang diakibatkan ketidakpastian akibat Pandemi membuat masyarakat menjadi ragu dalam membuat investasi yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline