KARYA#4 Publikasi Esai Mahasiswa FISIP UPN Veteran Jakarta
Penulis: Mohamad Reza Pahlevi
Program Studi Ilmu Politik angkatan 2020
Secara umum terdapat dua sistem parlemen yang dikenal di dunia yaitu unikameral dan bikameral. Sistem parlemen unikameral adalah sistem parlemen yang hanya terdiri dari satu kamar atau badan. Dalam sistem ini tidak dikenal adanya majelis tinggi dan majelis rendah. Sistem parlemen unikameral biasanya dianut oleh negara yang sedikit penduduknya dan masyarakatnya homogen serta wilayah negaranya tidak terlalu luas. Dalam sistem parlemen unikameral, rekruitmen untuk pengisian jabatan parlemen tidak membedakan representasi politik dan representasi teritorial sebagaimana umumnya dalam sistem parlemen dua kamar.
Sistem Unikameral memiliki beberapa keuntungan diantaranya: Kemungkinan untuk dengan cepat meloloskan Undang-Undang, Tanggung jawab lebih besar, Lebih sedikit anggota terpilih sehingga lebih mudah bagi masyarakat untuk memantau mereka. Biaya rendah bagi pemerintah dan pembayar pajak.
Sistem Parlemen Bikameral merupakan sistem parlemen yang terdiri dari dua kamar atau dua badan, yang terdiri dari majelis tinggi (upper house) dan majelis rendah (lower house). Pengertian tinggi dan rendah dalam identifikasi kamar bukan merupakan identifikasi terhadap hubungan hierarkis, yang kamar satu lebih tinggi dari kamar yang lain. Masing-masing kamar dalam parlemen tersebut mewakili kepentingan kelompok tertentu. Majelis tinggi pada umumnya mewakili kepentingan kelompok-kelompok fungsional, sedangkan majelis rendah mewakili kepentingan rakyat.
Sistem parlemen bikameral memiliki beberapa keuntungan diantaranya: Secara resmi mewakili beragam pemilih, Memfasilitasi pendekatan yang bersifat musyawarah terhadap penyusunan perundang-undangan, Mencegah disahkannya perundang-undangan yang secara cacat atau ceroboh, melakukan pengawasan atau pengendalian lebih bai katas lembaga eksekutif.
Dalam konteks seajarah Indonesia sistem parlemen yang digunakan oleh Indonesia mengalami perkembangan yamg cukup dinamis, pada masa awal kemerdekaan yaitu tahun 1945-1950 Indonesia menganut sistem perwakilan bicameral sementara pada demokrasi parlementer Indinesia menganut sistem unikameral. Lalu pada era demokrasi terpimpin hingga sebelum dilakukanya amandemen UUD, sistem perwakilan yang dianut oleh Indonesia tidak dapat dikategorikan sebab, sistem ini tidak dapat digolongkan sebagai sistem satu kamar (unikameral), dan tidak dapat pula dikatakan sebagai sistem dua kamar (bikameral), karena dalam sistem bikameral dilakukan melalui dua kamar yang saling terpisah tetapi memiliki kedudukan yang sama.
Menurut sistem MPR, keberadaan MPR dan DPR bersifat hierarkis. Sampailah kita pada era reformasi dimana dilakukan perubahan terhadap konstitusi negara. Setelah dilakukan amandemen, di atas kertas Indonesia menganut sistem bikameral (dua kamar). Hal tersebut tercermin dari dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai majelis tinggi.
Namun pada kenyataanya sistem perwakilan yang saat ini dianut oleh Indonesia masih belum jelas sebab DPD hanya berfungsi sebagai lembaga konsultatif dan tidak mempunyai kewenangan apapun meskipun berstatus sebagai majelis tinggi. Seluruh fingsi legislasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan berada di DPR.
Dari fakta tersebut mungkin kita dengan mudah dapat menyimpulkan bahwa Indonesia menganut sistem unikameral sebab hanya ada satu majelis yang mempunyai kewenangan legislasi,tetapi perlu diingat bahwa MPR masih tetap eksis dan mempunyai kewenangan yang cukup besar yaitu dapat mengamandemen UUD. Jadi dapat dikatakan bahwa Indonesia menganut system perwakilan setengah unikameral,setengah bikameral.