KARYA#3 Publikasi Esai Mahasiswa FISIP UPN Veteran Jakarta
Penulis: Alifia Zahra Kinanti
Program Studi Hubungan Internasional angkatan 2021
_______________________________________________________________________________
Perkembangan teknologi sudah semakin cepat dan memudahkan pengguna dalam kehidupan sehari-harinya. Teknologi memberikan dampak pada segala bidang kehidupan terutama pada bidang ekonomi.Dalam era globalisasi berbelanja kebutuhan sehari-hari tidak harus datang langsung ke toko tetapi hanya dian di rumah dan mencari barang yang dibutuhkan melalui gadget dan barang akan diantar ke alamat pembeli. Adanya teknologi merubah sistem bisnis konvensional menjadi sistem bisnis modern dimana sebelum adanya teknologi penjual dan pembeli masih harus ketemu secara langsung untuk melakukan transaksi jual beli.
Penggunaan bisnis digital digunakan oleh para pebisnis baru dengan memberikan berbagai jenis layanan yang memudahkan konsumen dalam transaksi jual beli online. Kemajuan teknologi tidak hanya berguna sebagai sistem transaksi jual beli online tetapi juga dimanfaatkan sebagai sistem pembayaran cashless. Fenomena bisnis digital biasa disebut sebagai elektronik commerce (e-commerce). Masyarakat Indonesia sudah tidak merasa asing dengan adanya e-commerce sebagai tempat transaksi jual beli melalui website/applikasi. Di Indonesia ada berbagai macam jenis e-commerce yang sudah berkembang secara cepat sehingga antar perusahaan e-commerce memiliki persaingan yang ketat.
Shopee adalah salah satu e-commerce di Asia Tenggara yang bergerak di bidang bisnis online. Shopee adalah perusahaan dibawah naungan SEA Group yang dimiliki oleh Chris Feng. Shopee memiliki beragam fitur seperti gratis ongkir, cashback, spaylater, shopeepay. Applikasi Shopee sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk belanja online terutama di masa pandemi. Di masa pandemi COVID-19 pengguna Shopee semakin meningkat. Pada masa pandemi COVID-19 membuat UMKM menjadi berjualan di e-commerce Shopee/ Lazada/Tokopedia/Bukalapak dan lain-lain. E-commerce sangat membantu para pelaku UMKM karena adanya PPKM dimana toko-toko harus ditutup. Oleh karena itu, dengan adanya e-commerce konsumen tidak perlu pergi keluar rumah untuk mencari barang yang dibutuhkan
Shopee memiliki sebuah kebijakan privasi yang dapat dibaca terlebih dahulu oleh penggunanya sebelum menggunakan aplikasi Shopee. Kebijakan privasi Shopee isinya mengenai kebijakan perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang privasi yang berlaku untuk melindungi data pribadi yang dikelola oleh Shopee. Dalam bacaan kebijakan privasi apabila pengguna tidak memberi izin atau menceklis kolom "setuju" maka pengguna tidak dapat memakai aplikasi Shopee. Shopee memiliki sebuah Tim Tech untuk menganalisis data yang bertujuan meingkatkan pelayanan perusahaan dan menyelesaikan permasalahan data pribadi pengguna. Perusahaan Shopee biasanya mengumpulkan data pribadi yang pengguna berikan yaitu ada data nama, alamat rumah, nomor telpon, nomor KTP, data lokasi alamat melalui GPS, foto atau video bukti penerimaan barang, nomor rekening bank. Data-data tersebut hanya dapat diakses oleh pihak ketiga/ karyawan Shopee yang memiliki izin dari perusahaan Shopee, pihak ketiga wajib mematuhi UU tentang pengumpulan data pribadi untuk keperluan yang sewajarnya dan tidak memiliki izin untuk membocorkan data pribadi pengguna ke pihak lain yang tidak memiliki izin secara tertulis dari Shopee.
Menurut saya teknologi tidak hanya memberikan manfaat kepada penggunanya tetapi juga memberikan dampak negatif dalam sistem keamanan. Sudah banyak pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan teknologi/internet untuk melakukan kejahatan (cyber crime). Sistem keamanan data yang terancam dalam applikasi e-commerce yaitu keamanan transaksional, privasi, sistem e-commerce, data informasi pribadi (nama,alamat, no telp, NIK, nomor rekening akun bank/e-wallet). Disamping kemudahan dalam belanja online para konsumen harus peduli terhadap perlindungan data pribadi yang sangat krusial. Saya sering melihat sering adanya kebocoran data pribadi pengguna e-commerce, banyak sistem keamanan yang diretas oleh hacker. Kejahatan cyber dalam dunia bisnis online yang sering saya lihat yaitu modus meminta kode OTP dengan iming-iming hadiah uang jutaan rupiah, seorang phisher menelpon korban dan mengirimkan SMS dengan mengatasnamakan Shopee. Phisher akan membujuk korban untuk memberikan kode OTP/link aktivasi yang telah dikirimkan melalui SMS, jika korban memberikan kode tersebut akun e-commerce korban akan di hack untuk di ambil data-datanya atau di sedot uang yang ada di rekening Shopeepay sehingga saldonya jadi abis. Kemudian, setelah aksinya berhasil dalam beberapa menit kemudian maka phisher akan mengembalikan akun Shopee ke korban.
Di Indonesia sendiri sudah ada UU yang mengatur tentang perlindungan konsumen dalam bertransaksi di e-commerce seperti Perpu No 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan PERPU No 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PP PSTE). Menurut saya di Indonesia sendiri masih rendanya kesadaran pimpinan perusahaan e-commerce, pemerintah tentang kelalaian karyawan/ pihak lain untuk mencuri data demi kepentingan pribadi. Di era globalisasi kemampuan hacker yang melebihi kemampuan sistem keamanan suatu platform/ website, jika data perusahaan e-commerce/pribadi pengguna mudah diakses oleh hacker maka pencurian data mudah dilakukan. Di Indonesia sendiri masih lemahnya penegakan hukum perihal kejahatan cyber, seharusnya pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak privasi masyarakatnya. Dalam menangani kasus cyber crime dalam bisnis online pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kominfo, Polri, Badan Siber, Kementrian Perdagangan untuk menuntut dan menindak lanjuti kasus cyber crime.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/08/17/060000780/data-pribadi konsumen-e-commerce-bocor-dan-dijual-pihak-lain?page=all
Barokah, S., Abimanyu, A., & Riyana, E. (2020). Gender dan Usia dalam Memoderasi Pengalaman dan Kepercayaan Merek terhadap Loyalitas Shopee. Bisnis: Performa, 17(2), 21--33. https://doi.org/10.29313/performa.v17i1.7639