Lihat ke Halaman Asli

Kastrat BEMFIKES

Kementrian Kajian dan Aksi Strategis BEM FIKES UB

Penuh Syarat, Regulasi Aborsi akan Berakhir Manis atau Miris?

Diperbarui: 13 Agustus 2024   13:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Viral di media sosial, dunia kesehatan sedang ramai diperbincangkan dengan poin yang paling disorot adalah pemerintah yang secara resmi melegalkan praktik aborsi bersyarat atau menggugurkan kandungan bagi wanita hamil korban kekerasan seksual karena dianggap sebagai kehamilan yang tidak dikehendaki.

Mungkinkah ini sebagai kabar yang ditunggu kedatangannya? Dan bagaimana upaya agar tidak hanya tertera di atas kertas saja dan berjalan penerapannya? 

Pemerintah memperbolehkan aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terdapat dua kondisi yang membolehkan praktik aborsi dalam pasal itu, yaitu:

(1) harus ada bukti surat keterangan dokter atas usia kehamilan yang sesuai dengan tindak pidana perkosaan, 

(2) harus ada keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. 

Dari sudut pandang dunia kesehatan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan, aborsi merupakan tindakan berisiko meskipun aborsi bersyarat sudah dilegalkan oleh pemerintah. 

Tenaga medis berkompetensi harus dilibatkan dalam proses aborsi karena bila dilakukan bukan oleh tenaga medis profesional, menggunakan metode yang tidak aman, di tempat dengan fasilitas terbatas, tindakan menggugurkan kandungan bisa menyebabkan bahaya bagi tubuh wanita.

Bahaya Aborsi Bisa Berakibat di Luar Kendali seperti:

Menggugurkan kandungan bisa membuat wanita berisiko mengembangkan infeksi rahim. Bila tidak segera ditangani, infeksi tersebut bisa meningkatkan risiko kemandulan. 

Dua penelitian yang baru-baru ini diterbitkan menunjukkan bahwa aborsi yang diinduksi meningkatkan risiko kelahiran prematur pada kehamilan berikutnya, sekitar 25-27 persen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline