Lihat ke Halaman Asli

Kastrat BEMFIKES

Kementrian Kajian dan Aksi Strategis BEM FIKES UB

Masa Hukuman Disunat! Bentuk Buruknya Penanganan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 28 Agustus 2023   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koleksi Pribadi

Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas bekas Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi yang terjadi tepat setahun yang lalu kini beritanya kembali ramai dibicarakan. Hal ini terjadi setelah hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman dalam pengajuan kasasi Sambo dkk. Walhasil, hukuman Sambo, Putri Candrawathi dan terpidana lainnya pun berkurang. MA memotong hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo dan pelaku lainnya diadili oleh lima Hakim Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo. Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait putusan Sambo dkk tersebut. Pihak hakim Mahkamah Agung (MA) belum memberikan keterangan mengenai pertimbangan pemotongan masa hukuman pidananya.

DAFTAR PELAKU PEMBUNUHAN TERKAIT YANG MENDAPATKAN DISKON HUKUMAN PIDANANYA

Hasil banding Ferdy Sambo dan pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Brigjen Yosua Hutabarat sudah diputuskan. Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup. Selain itu, hukuman terdakwa lainnya turut menjadi lebih ringan. Hasil putusan kasasi Sambo dkk itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung yang telah berlangsung pada Selasa (8/8/2023). Berikut daftarnya:

Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi penjara seumur hidup

Putri Candrawathi: Hukuman 20 tahun jadi penjara 10 tahun

Kuat Ma'ruf: Hukuman 15 tahun jadi penjara 10 tahun

Ricky Rizal: Hukuman 13 tahun jadi penjara 8 tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline