Lihat ke Halaman Asli

KASTRAD Wilayah II

Organisasi Eksternal Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia

KASTRAD Wilayah II ILMIKI Soroti Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibuslaw

Diperbarui: 18 Juni 2023   21:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi; Konsolidasi Lanjutan

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menyerahkan laporan Penetapan Prolegnas Prioritas 2023 kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 15 Desember 2022. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 39 rancangan undang-undang atau RUU masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, termasuk salah satunya RUU Kesehatan. Rapat Paripurna ke-16 DPR masa persidangan III TS 2022-2023 pada Selasa, 14 Februari 2023, sebanyak 8 fraksi DPR RI menyetujui RUU Kesehatan Omnibuslaw inisiatif usulan dari DPR.

Omnibus law merupakan teknik pembentukan UU. Omnibus law berfungsi antara lain untuk menata hukum, misalnya membenahi peraturan yang saling tumpang tindih dan mengintegrasikan beberapa regulasi ke dalam satu regulasi - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Prof. Jimly Asshiddiqie

Omnibus Law adalah metode pembentukan Undang-Undang dengan cara mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal beberapa pasal yang dikaitkan (Ima Mayasari, 2020).

Dirjen KASTRAD Wilayah II ILMIKI, M. Akib Aliruddin menyoroti mengenai “Penghapusan atau dicabut 9 Undang-Undang yang dikaitkan pada RUU Kesehatan, terutama pada UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Apabila ada kekurangan ataupun tumpang tindih cukup ubah pasal terkait saja bukan Undang-Undangnya. Selain itu, mengenai klaim kemenkes tentang Public Hearing, Apakah benar Public Hearing itu yang tidak terpenuhinya unsur 1)Hak untuk didengar pendapatnya; 2)Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; 3)Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan”

Hal lain ditambahkan “Super body suatu lembaga tidaklah baik, dapat menimbulkan kesewenang-wenangan lembaga tersebut, perlu adanya check balances agar seimbang dan menghasilkan solusi terbaik dalam negeri ini”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline