Lihat ke Halaman Asli

Perusahaan Blacklist Menang Tender di Riau

Diperbarui: 24 Juni 2015   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah lama tidak menulis di blog. Kali ini mau nulis lagi. Tapi tulisannya soal pengalaman saya saat melakukan aktivitas jurnalistik untuk kepentingan media tempat saya bekerja, Harian Tribun Pekanbaru.

Seorang teman menyodorkan data tentang pengumuman lelang proyek yang dimenangkan oleh sebuah perusahaan yang namanya tengah menjalani masa sanksi daftar hitam (blacklist).

Adalah lelang paket pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Sei Paku, Kabupaten Kampar 2013. Sumber dananya dari Departemen Pekerjaan Umum (PU), yang dimenangkan PT Tunggal Jaya Santika.

PT Tunggal Jaya Santika menang dengan penawaran senilai Rp 11,832,114,000, tertanggal 4 Maret 2013 lalu, lewat surat penunjukkan IK.01.02/48/SPPBJ-IR.II/2013.

Perusahaan lain yang ikut dalam penawaran ini masing-masing PT Dwi Mulia Agung Utama, PT Paluh Indah, PT Usaha Kita Abadi, PT Lamsaruly Artha Kencana, PT Fatimah Indah Utama, PT Minarta Duta Hutama, PT Riau Rancang Bangun dan PT Morasait Elibu Jaya.

Masalahnya adalah, ternyata PT Tunggal Jaya Santika tengah dalam menerima sanksi DAFTAR HITAM dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk  masa waktu 4 Januari 2013 hingga 3 Januari 2015.

Lho, kok bisa, perusahaan yang tengah menerima sanksi daftar hitam, keluar sebagai pemenang. Pengumuman pemenangnya 20 Februari 2013 dan penunjukkan pemenang 4 Maret 2013. Sementara daftar hitamnya sudah berlaku sejak 4 Januari 2013.

Idealnya PT Tunggal Jaya Santika tentu tak boleh dimenangkan. Hal ini mengacu PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR: 7 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL DAFTAR HITAM, yang menegaskan;

Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanksi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya.

Berdasarkan data dan fakta itu, saya pun mulai melakukan aktivitas jurnalistik, dengan menghubungi pihak-pihak terkait. Pertama yang saya jumpai adalah penitia lelang proyek tersebut di kantor Satuan Kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau, Jl Cut Nyak Dien, Pekanbaru.

Saya bertemu dengan Bapak Harlon Sofyan, bersama dua anggotanya Markandri dan Novi Irawan. Ketiganya saling membantu dan menguatkan argumentasinya tentang proses lelang hingga akhirnya memenangkan PT Tunggal Jaya Santika.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline