Lihat ke Halaman Asli

Menggugat Langkah DPRD Rokan Hilir

Diperbarui: 20 Juni 2015   05:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lolosnya Erianda menjadi calon Wakil Bupati Rokan Hilir hingga akhirnya terpilih melalui rapat paripurna dewan setempat, Selasa (3/6/2014) malam lalu, masih menjadi tanda tanya saya pribadi. Sebab status Erianda diduga masih Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menegaskan PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik, termasuk wakil bupati, harus sudah mundur sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Ingat!: HARUS SUDAH MUNDUR sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. Artinya, begitu menyerahkan berkas pendaftaran, statusnya sudah lepas sebagai PNS. Faktanya, Erianda diduga masih berstatus PNS sampai ia terpilih.

Erianda mengisi jabatan Wakil Bupati yang ditinggalkan Suyatno yang diangkat menjadi bupati. Sementara bupati sebelumnya, H Annas Maamun terpilih menjadi Gubernur Riau lewat pilkada 2013 lalu.

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Wahiduddin Adams, juga sudah menegaskan bahwa undang-undang itu, sudah berlaku sejak 15 Januari 2014 lalu.

Jadi tidak benar apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Rohil, M Ridwan, yang langsung bertindak sebagai pimpinan sidang, yang menyatakan undang-undang tersebut belum berlaku.

Alhasil pencalonan Erianda sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir bisa disebut cacat hukum dan gugur demi hukum. Kalau cacat hukum, maka jika akhirnya tetap dilantik sebagai wakil bupati, maka jabatan itu bisa disebut ilegal. Alhasilnya semua keputusannya kelak, punya dampak hukum. Ah kacau...!!!

Tapi anehnya, anggota dewan di Rokan Hilir malah tetap meloloskan dan akhirnya terpilih. Apakah mungkin karena Erianda adalah anak dari H Annas Maamun, yang kini menjabat Gubernur Riau. Ntahlah.

Dalam pemilihan itu, Erianda mengalahkan kandidat lainnya atas nama Karmila Sari. Dari 34 suara yang diperebutkan, Karmila hanya kebagian empat suara. Sisanya ke Erianda. Hebat, menang telak...!!!

Saya pun makin miris dengan kenyataan tersebut. Saya pun coba berdiskusi lewat sambungan telepon dengan anggota DPRD Rokan Hilir, Abu Khoiri. Beliau ini saat rapat paripurna sempat protes soal status PNS tersebut.

Menurut Abu Khoiri, dalam tata tertib yang sudah disahkan saat paripurna sebelumnya, juga sudah mengatur agar Erianda mundur dulu dari status PNS-nya, sebelum mendaftar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline