Lihat ke Halaman Asli

Kasmui Rasidjan

Dosen Kimia FMIPA UNNES

Muslim Dilarang Memilih Non-muslim Sebagai Pemimpin

Diperbarui: 24 Oktober 2016   17:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL AL-DINIYAH AL-WAQI'IYYAH 

MUKTAMAR XXX NU 

DI PP. LIRBOYO KEDIRI JAWA TIMUR

TANGGAL 21 s/d 27 NOPEMBER 1999
A. Pertanyaan
   Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?

B. Jawaban

   Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat, yaitu:

  1. Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan.
  2. Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.
  3. Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.

   Catatan: Orang non Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahl al-dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.


C. Dasar Pengambilan Hukum
1. Al-Quran Al-Karim

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا


"dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS: An-Nisaa Ayat: 141)

2. Tuhfah al-Muhtaj dan Hawasyi al-Syarwani, Juz IX, h. 72

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline