Lihat ke Halaman Asli

RUU Pesantren, Otorisasi PPP dan PKB?

Diperbarui: 29 Oktober 2018   16:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keistimewaan sesuatu biasanya karena sesuatu itu bermanfaat bagi banyak orang, menjadi rujukan banyak orang, atau digemari banyak orang. Sebagai produk kebijakan, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan juga hendaknya menaungi sebagian besar golongan. Serta disukai semua golongan dan diupayakan terhindar dari kemadhorotan. Hal ini untuk memastikan keadilan dan pemerataan jika RUU ini disahkan.

Kritik kita adalah RUU pesantren sebagai produk kebijakan, tampaknya masih mengakomodir kepentingan sebagian kalangan saja. Bahkan orientasi dan arah kebijakanya masih Jawa sentris. Konsentrasinya lebih dari 70% tersebar di wilayah Jawa. Sementara problem dasarnya adalah ketertinggalan pembangunan di daerah tertinggal, daerah terdepan, dan daerah terluar. Ini tentu belum sejalan dengan spirit pemerataan.

Bahkan inisiator RUU ini juga terbatas pada Fraksi PPP dan PKB. Jadi semangat melahirkan RUU ini dari kelompok lain belum tampak. Misalnya dari PKS atau dari kalangan nasionalis. Pada intinya, sebagai RUU inisiatornya masih didominasi partai dari basis masa NU. Padahal idealnya, kepentingan pendidikan keagamaan adalah elemen semua pihak.

Lalu apa pentingnya pesantren dalam konteks mengentaskan permasalahan SDM di Indonesia? Efektifkah pesantren menjadi bagian dari solusi mengatasi permasalahan bangsa? Ini menjadi bahan renungan dalam konteks RUU Pesantren, berapa tingkat efektifitas pesantren mendorong SDM Indonesia yang lebih maju, berdaya saing, dan kompetitif.

Apakah pesantren benar-benar dapat menjawab tantangan zaman dan berbagai problem kebangsaan yang mendasar untuk memastikan Indonesia dapat melangkah ke depan jauh lebih baik dari sebelumnya? Kontribusi pesantren terhadap pembangunan harus benar-benar dapat diandalkan. Paling tidak sebelum RUU ini disahkan, perlu ada penguatan pada basis komunitas pesantren yang harus lebih dahulu menjawab berbagai tantangan pengembangan SDM.

PPP dan PKB memang memiliki basis masa warga NU, sehingga setiap UU yang diinisiasi juga berkaitan dengan warga NU atau santri. Pertanyaannya, apakah partai ini juga fokus pada kelompok lain yang akhir-akhir ini semakin tertinggal dari perhatian atau sentuhan pemerintah? Partai mana yang hendak memperjuangkan RUU ini selain PPP dan PKB? Padahal isu agama sering berkorelasi dengan isu SARA pada politik identitas. Pada akhirnya yang harus dijawab adalah keberpihakan pada kelompok mana RUU ini. Apakah sudah sesuai dengan logika keadilan dan pemerataan?

PPP dan PKB sangat tendensius dalam membela kelompok santri, sementara kelompok lain tidak menjadi garapan prioritas. Kekeliruan cara pandang partai ini, perlu dikoreksi oleh PPP dan PKB sendiri agar menyentuh basis kelompok masa muslim perkotaan misalnya, yang notabene juga muslim dan tidak sedikit yang NU. Apakah PPP dan PKB tidak melirik elemen lain? Otorisasi PPP dan PKB jangan kelewat batas hanya pada kelompok santri, kelompok lain juga perlu diperhatikan.

Kasirin

Simpatisan Partai Gerindera

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline