UU Pengampunan pajak (Tax Amnesty) tidak hanya ditujukan buat orang-orang kaya atau pengusaha besar , tetapi pula mampu dimanfaatkan buat para pelaku perjuangan mikro, kecil serta menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya perjuangan tersebut.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, para pelaku UMKM akan mendapat perlakuan khusus dalam pengampunan pajak berupa tarif tebusan yg lebih rendah berasal tarif normal. Pelaku UMKM perlu mendapat tarif yg lebih rendah agar mau mengikuti acara pengampunan pajak. Tujuannya agar mereka dapat masuk ke pada sistem perpajakan.
"Tarif yang waktu ini diusulkan untuk UMKM adalah 0,lima % hingga 1 persen. Dan , tarif buat UMKM tadi telah diakomodir partai-partai pula," kata Yustinus dalam keterangannya pada Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Yustinus berkata, pengenaan tarif yang lebih rendah bagi pelaku UMKM tersebut merupakan usulan berasal CITA ketika beberapa waktu lalu waktu beserta dewan perwakilan rakyat buat melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Dia menambahkan, dpr putusan bulat dengan inspirasi tadi serta akan memasukkannya ke pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.
Sementara itu, potensi pajak berasal para pelaku UMKM ini juga dinilai akbar. Sebab, senilai Rp tiga.000 triliun asal PDB Indonesia disumbang para pelaku UMKM. Hanya saja, poly dari mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Mengenai mekanisme, tidak terdapat perbedaan bagi bara pelaku UMKM jika ingin ikut pengampunan pajak. Yakni, melaporkan aset-aset atau penghasilannya yg selama ini tak dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Kemudian membayar tarif tebusan berasal nilai aset atau penghasilan tersebut.
"Ini kesempatan bagi pelaku UMKM. Menggunakan ikut pengampunan pajak, maka mereka tidak akan terbebani persoalan perpajakan masa lalu. Sehabis masuk sistem, mereka akan mampu lebih simpel mengakses perbankan. Selain itu jua agar mereka tak terkena penegakan hukum ke depannya, kan bisa hancur usahanya," kata Yustinus.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam berkata, pengampunan pajak memang berlaku untuk semua golongan, termasuk UMKM. "Tax amnesty buat semua harus pajak baik yg super kaya maupun yang UMKM," ujarnya.
Beliau berharap para pelaku UMKM seperti para pedagang kelontong, pasar tradisional, warung tegal maupun usaha kecil lainnya mau mengikuti pengampunan pajak. Karena, pelaku UMKM juga memiliki kiprah akbar membangun perekonomian. Apalagi, hasil berasal tax amnesty digunakan buat sebesar besarnya bagi semua rakyat Indonesia serta menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa mandiri.
"Selain itu, manfaat bagi pelaku UMKM artinya tidak dipermasalahkan kewajiban pajak masa kemudian sebagai akibatnya dapat dengan tenang menata usaha sehingga bisa berkembang," ucap Darussalam.
Koordinator Bidang perjuangan Mikro, kecil dan Menengah (UMKM) Apindo Nina Tursina mengaku sangat menyambut baik dan mendukung rencana pemberlakuan tarif lebih rendah bagi pelaku UMKM. Nina berharap rencana ini mampu terlaksana.