Lihat ke Halaman Asli

Esemka Nahdlatun Nasyiin

Siswa/i SMK Nahdlatun Nasyiin

Rokok Ilegal di Kalangan Masyarakat Madura

Diperbarui: 11 November 2023   20:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siswi SMK Nahdlatun Nasyiin (Dokpri)

Definisi umum dari rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Upah dari melipat bungkus rokok ilegal dibayar secara berkala, ada yang mingguan dan yang bulanan. Pendapatan perbulan biasanya Rp. 800.000 -- Rp. 1.000.000, sedangkan pendapatan perminggunya Rp. 200.000 -- Rp. 450.000. Disisi lain, upah yang didapatkan buruh yang bekerja membungkus rokok biasanya Rp. 1.000.000 -- Rp. 2.000.000.

Harga rokok ilegal lebih murah daripada rokok legal. Bisnis rokok ilegal lebih cepat menguntungkan dari pada bisnis rokok legal. Sedangkan mudaratnya, bagi pemilik rokok ilegal bisa terkena operasi Bea Cukai, petani yang bekerja sebagai buruh rokok ilegal terkadang tidak mengurusi lahan pertaniannya, meningkatkan perokok dikalangan remaja, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, serta menghilangkan penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau.

Adapun manfaat rokok bagi kesehatan mengurangi risiko penyakit parkinson, cepat sembuh dari penyakit jantung, mencegah asma dan alergi, nikotin membunuh kuman penyebab TBC, serta menekan risiko obesitas. Adapun dampak negatif dari merokok menyebabkan paru - paru mengalami radang bronchitis dan pneumonia. Keuntungan menjual rokok ilegal sebesar 20% hingga 30%. Hukum pengedar rokok ilegal adalah pidana penjara satu tahu sampai dengan delapan tahun atau 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai.

Penulis : Rofiqotun Nihayah

Editor : Abdul Hamid Al-mansury




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline