Nasib Santri Pondok Pesantren Al Zaytun
Bagaimana nasib dan harapan para santri ma`had Al-Zaytun setelah pimpinan pondok tersebut Bp. Panji Gumilang ditahan di Bareskrim.
Al - Zaytun adalah Pusat Pendidikan Pengembangan Budaya dan Toleransi Perdamaian
Pondok pesantren Al Zaytun adalah pondok pesantren modern yang menjadi salah satu pondok terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Pondok pesantren Al Zaytun telah berkiprah mendukung pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa selama 24 tahun lebih. Selama itu sudah lebih dari 14.000 generasi pemimpin Indonesia masa depan yang telah menyelesaikan pendidikan dari Al - Zaytun. Ini membuktikan bahwa Al - Zaytun adalah pusat pendidikan yang mengamalkan Pancasila dan UUD 45 dalam kehidupan sehari-hari. Al Zaytun mendidik dan membangun semata-mata hanya untuk beribadah kepada Alloh.
Al Zaytun Viral Terkait Kasus Pimpinannya Bapak AR Panji Gumilang
Pesantren Al - Zaytun belakangan ini mendapat sorotan publik dan beritanya viral di berbagai media sosial, beritanya meluas seiring dengan pernyataan yang disampaikan oleh bapak Syaykh AR Panji Gumilang dan sejumlah isu keagamaan lainnya.
Bahkan beberapa pihak menilai dan menuduh Al Zytun sesat dan menyimpang. Akibat dari polemik tersebut, Bapak AR Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Atas laporan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah bertindak dan bahkan sudah menahan pihak terlapor Bapak AR panji Gumilang dengan kasus penistaan agama. Bahkan kasusnya berkembang adanya dugaan pidana lainnya, yakni penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, dan penggunaan dana BOS (Meskipun semua belum, bahkan tidak terbukti)
Dampak Terlapornya Pimpinan Al Zaytun dengan Kasus Penistaan Agama
Penahanan Bapak AR Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zytun, Bapak AR Paanji Gumilang resmi ditahanusai ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama. Bapak AR Panji Gumilang ditahan di rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Rabu (2 Agustus 2023). Bapak AR Panji Gumilang dijerat Pasal !$ ayat 1 UU Npmpr 1 tahun 1946 dan /atau pasal 45a ayat 2 jucnto pasal 28 ayat UU ITE dan/atau pasal 156a KUHP dengan ancamanmaksimal 10 tahun penjara.
Selain daripada itu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditti[ideksus) Bareskrim Polri meminta pihak bank melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi dan yang terkait dengan atas nama AR Panji Gumilang. Pemblokiran terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinanPonpes Al Zaytun tersebut (meskipun belum terbukti)
Pemblokiran Rekening Bank Yang Terkait dan Atas Nama AR Panji Gumilang
Pemblokiran rekening - rekening tersebut sangat berdampak terhadap kelancaran administrasi dari santri - santri yang belajar di Al Zaytun. Karena semua terbiasa serba online dari pembayaran tagihan santri dan juga tabungan santri semua tinggal transfer. Namun semenjak semua rekening tersebut diblokir, para wali santri harus setor tunai atau melakukan pembayaran secara cash ke pondok Al Zaytun. Padahal tidak semua wali santri itu berdomisili dekat dengan ponpes. Banyak walisantri yang beralamat jauh diluar kota, luar Jawa bahkan luar negeri. Sedikit banyak dengan adanya pemblokiran tersebut agak menyulitkan wali santri dalam urusan administrasi dengan ponpes. Sebenarnya disini ada arogansi kekuasaan yang tidak mengedepankan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan yang jelas bertentangan dengan konstitusi
Pondok Pesantren Al Zaytun Tetap Beraktivitas Secara Normal Meski Bapak AR Panji Gumilang ditahan di Bareskrim Polri
Setelah penetapan tersangka dan penahanan pimpinannya terkait kasus penistaan agama, Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun tetap berjalan normal. Aktivitas civitas Al Zaytun masih fokus dengan kegiatan belajar - mengajar seperti biasa sesuai dengan arahan bapak AR Panji Gumilang. Al Zaytun tetap berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa dengan pendidikan pengembangan budaya toleransi dan perdamaian.
Santri PonPes Al Zaytun Tetap Berprestasi
Beberapa perwakilan siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Al Zaytun untuk menikuti kompetisi sains tingkat kabupaten dan provinsi sanggup menyabet gelas juara umum.
Santri - santri tetap berbahagia dan sehat dengan segudang kegiatan dan aktivitas. Kegiatan olah raga dan seni tetap dilaksanakan juga.