Lihat ke Halaman Asli

adi susilo

pemerhati sosbud

Migrasi E-Faktur 3.1 Menjadi 3.2 Tarip 11 Persen

Diperbarui: 1 April 2022   15:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tanggal 1 April 2022 mulai diberlakukan kebijakan naiknya tarip PPN dari 10 persen menjadi 11 persen ramai diperbincangkan oleh kalangan yang terbiasa membuat dan merekam pada aplikasi e-faktur karena divisi perpajakan inilah yang mengetahui seluk beluk terkait mulai pembuatan, merekam hingga melaporkan SPT masa PPN setiap bulannya.

Dari perbincangan di hari pertama ini banyak  pertanyaan  dari pelaku pengguna aplikasi e-faktur ini saat dijalankan karena yang pertama muncul notifikasi versi " anda belum terupdate. Anda harus terhubung ke internet, melakukan update sebelum menjalankan service upload. Lakukan update?".

Dari beberapa hal yang dipertanyakan diantaranya adalah terhadap transaksi yang telah dilakukan perekaman pada bulan Maret 2022 tetapi belum dilakukan upload apakah ada masalah atau masih bisa dilakukan proses upload faktur yang dijalankan lepas tanggal 1 April 2022. Ada lagi pertanyaan bagi transaksi di akhir Maret 2022 dan baru dilakukan perekaman e-faktur tepat tanggal 1 April 2022 apakah transaksi ini masih diakui kejadiannya di bulan Maret yang masih menggunakan tarip lama 10 persen. Dari pertanyaan tersebut harapan dari pelaku usaha adalah seluruh transaksi yang berjalan pada bulan Maret dan dilakukan perekamannya tanggal 1 April setelah update  e-faktur seri 3.2 apakah masih bisa dilakukan atau sudah dikunci akibat ditutupnya versi lama 3.1

Sepertinya perlu ada toleransi dan tidak serta merta dengan dimatikannya versi lama tarip 11 persen mulai berlaku. Seperti saat login pada 1 April atau mulai berlakunya tarip baru, aplikasi lama sudah tidak bisa digunakan. Paling tidak ada masa tenggang, kecuali transaksi atau faktur yang dibuat mulai tanggal 1 April mulai dari sinilah start awal tarip baru diberlakukan.

Dari googling juga terdapat saran jangan terburu meng update ke versi baru, karena belum ada informasi dari AR kantor pajak yang siap menginformasikan segala hal terkait aturan yang baru tersebut. Jaman sekarang dituntut lebih aktif mencari tahu untuk mendapatkan solusi dan menjawab kekhawatiran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline