Lihat ke Halaman Asli

adi susilo

pemerhati sosbud

KTP Digital Silahkan Dilanjut

Diperbarui: 15 Januari 2022   03:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Mengetahui kata digital dalam benak mesti hal yang berkaitan dengan teknologi, yang mana tentu fungsinya memudahkan bagi para penggunanya. Dari perjalanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk yang mana sebelumnya kita memperbaharui setiap tahun, lalu berkembang lagi menjadi masa berlaku lima tahunan dan sekarang berlaku seumur hidup bagi pemegang pemiliknya.

Walaupun perkembangan teknologi pemanfaatan KTP sudah sedemikian rupa tetapi foto kopi fisik KTP masih sebagai persyaratan dalam pengurusan seperti pembayaran STNK bermotor di kantor Samsat masih dimintai atau mensyaratkan fotokopi pemilik. Lain halnya di gerai samsat online tanpa fotokopi KTP, cukup menunjukkan fisik KTP sudah bisa dilayani. Demikian halnya di lembaga keuangan baik membuka rekening baru, menjadi kuasa serta pencairan cek yang namanya fotokopi KTP sudah menjadi ketentuan baku.

Ligalisir KTP pun masih ada lembaga yang memintanya, seperti saat pemberkasan kepegawaian membutuhkan ligalisir dari fotokopi KTP yang dipersyaratkan. Ternyata Dukcapil sudah tanggap teknologi bahwa e-KTP tidak perlu diligalisir. Saking seringnya Dukcapil kedatangan yang meminta ligalisir KTP maka diberikan edaran bahwa bagi yang telah memiliki e-KTP tidak perlu di ligalisir.

Sekarang dengan adanya inisiasi KTP digital, kita paham dan dapat merujuk kepada ditjen pajak dalam penerbitan NPWP secara digital. Selain kartu NPWP secara fisik ditjen pajak menerbitkan NPWP secara digital sehingga dapat disimpan dalam layar HP untuk mempermudah penggunanya dalam urusan perpajakannya.

Dengan adanya e-KTP sudah mulai tertata sistem pencatatan kependudukan kita, sebagai contoh pada saat melakukan pendaftaran dalam perijinan OSS bilamana NIK sudah pernah didaftarkan dalam suatu perijinan, otomatis NIK yang pernah terekam muncul sebagai pemegang pemiliknya.

Demikian halnya dengan adanya e-KTP dalam mengurus akte kelahiran bagi anak. Sebagai contoh yang perhah terjadi saat diminta mengurus akte kelahiran salah satu warga yang mengaku ini merupakan anak pertama sebagai pengakuannya. Ternyata saat di data dukcapil telah terekam bahwa akte yang sedang di urus itu merupakan anak kelahiran kedua. Sehingga warga yang bersangkutan tidak bisa bohong karena anak yang pertama sudah pernah tercatat di Dukcapil.

Dengan adanya perkembangan dari e-ktp menjadi ktp digital mempermudah bagi pemegangnya. Namun masih menjadi pertanyaan bagi sebagian besar tentang jaminan keamanan sistem agar data tidak bocor yang dimanfaatkan dengan tindakan kriminal. Inilah yang perlu mendapatkan kepastian keamanan yang ditunggu oleh sebagian besar warga pemilik e-ktp.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline