Lihat ke Halaman Asli

adi susilo

pemerhati sosbud

Wisata Heritage Teh Kemuning

Diperbarui: 17 Juli 2020   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Teh di Indonesia memiliki sejarah panjang, termasuk memiliki sejarah sebagai pemasok pasar komoditas dunia dan menduduki nomor 2 di dunia, namun hingga kini Teh Indonesia terus menerus mengalami penurunan baik sisi kualitas dan hasil panennya . 

Kebun Teh Kemuning temasuk salah satu asset yang masih dipertahankan keberadaanya. Berlokasi di lereng Barat gunung Lawu Kabupaten Karanganyar, perkebunan ini berusaha bertahan dari perubahan jaman. 

Pabrik teh Kemuning yang awalnya di dirikan oleh kakak beradik Van Mander Voot warga negara Belanda tahun 1925 dengan nama NV. Cultuur Mij Kemuning. Sebagai kantor pusatnya berada di  Laan Van Meerdervoort 2B Den Haag Nederland. Ini diketahui dari dokumen agrarische Wet pemerintah Hindia Belanda 1 April 1925. 

Hingga saat ini masih berdiri kokoh termasuk bangunan gudang penyimpanannya. Salah satu bekas kantor perusahaan ini sekarang diabadikan menjadi resto Ndoro Dongker, diambilkan nama dari seorang administratur pabrik kala itu.

Ditinjau dari kepemilikan perkebunan ini, setelah sekutu kalah perang dengan Jepang. Penguasaan pendudukan Jepang mengambil alih kepemilikan dalam kurun waktu 1942 - 1945. 

Pada Jaman pendudukan Jepang kondisi kebun dan pabrik dalam keadaan rusak karena aksi bumi hangus Belanda. Sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 1945 -- 1950 perkebunan dikuasai Pemerintah Daerah dalam naungan Keraton Surakarta. 

Berdasarkan fatsal 2 dari Konferensi Meja Bundar ( KMB ) pemerintah RIS, perkebunan Kemuning diserahkan kembali kepada pemiliknya NV. Cultuur Mij KEMUNING yang penguasaannya ada ditangan Fa. Watering & Leeber Bandung. Dengan demikian kebun teh dikuasai kembali oleh pemiliknya sejak 19 Mei 1950 sampai 31 Desember 1952.

Dokpri

Berhubung tidak adanya kepastian hukum saat itu, setelah hak konversi perkebunan dicabut dengan undang undang no 3 tahun 1948 jo undang undang no 5 tahun 1950 menurut pemiliknya dianggap tidak menguntungkan lagi. Perkebunan Kemuning sejak akhir tahun 1952 telah ditinggalkan tanpa ada yang diserahi, dengan demikian kembali menjadi tanah negara yang bebas. 

Untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan, oleh pemerintah daerah Karesidenan Surakarta dengan surat No Agr-R/12/5474 tanggal 29 Maret 1954 Perkebunan Kemuning diteruskan oleh para Karyawannya sendiri dibawah satu dewan yang berlangsung dari 1 Januari 1953 hingga 26 Oktober 1956. 

Dewan ini selanjutnya dibubarkan pada tanggal 15 September 1956. Untuk menampung usahanya lalu dibentuk Koperasi Penghasilan Perkebunan Kemuning disingkat KPPK yang dicatatkan pada Jawatan Koperasi (Jakop) II Karanganyar dengan no 29 tanggal 10 Oktober 1956 dan dicatatkan pula pada Jakop Dati I Jateng No 1585/BH/VI 1962. 

Karena baru di catatkan saja KPPK belum sah sebagai badan hukum karena belum memiliki akte notaris. Para anggota dan pekerja perkebunan banyak dari anggota Sarbupri yang berafiliasi dengan PKI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline