Lihat ke Halaman Asli

Kartika Tantri Ana Devi

Universitas Airlangga

Menjauhi Zina: Etika Berkomunikasi dengan Lawan Jenis

Diperbarui: 6 Juni 2022   21:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Apasih itu berkomunikasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berkomunikasi adalah mengadakan komunikasi atau berhubungan. Komunikasi tidak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari. Tanpa adanya komunikasi kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. 

Semua hal yang ada di kehidupan perlu untuk dikomunikasikan agar sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ingin dicapai. Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari orang lain. Komunikasi menjadi suatu hal yang penting antar sesama manusia. 

Dengan berkomunikasi manusia dapat menjalankan kehidupan dengan baik dan lancar. Komunikasi dapat berlangsung kapanpun dan dimanapun dengan siapa saja baik kita mengenal atau tidak mengenal orang yang kita ajak melakukan komunikasi atau disebut berkomunikasi. 

Berkomunikasi tidak hanya dilakukan dengan manusia berjenis kelamin sama tetapi juga dapat dilakukan dengan lawan jenis. Islam telah mengatur semua hal dalam kehidupan termasuk etika atau adab berkomunikasi dengan lawan jenis.

Berkomunikasi dengan lawan jenis bukan suatu hal yang dilarang oleh Allah Swt. tetapi Allah Swt. telah menentukan batasan berkomunikasi antara seorang muslim dan muslimah untuk mencegah terjadinya zina. Zina punya dua pengertian dalam KBBI. Pertama,  "perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan)." 

Kedua, "perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya". Ibnu Rusyd mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang tidak berlandaskan pernikahan yang sah, bukan nikah syubhat (semu), dan bukan pada budak yang dimiliki. 

Zina merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt. Allah Swt. telah menetapkan hukuman yang berat bagi para pelaku zina yang tercantum dalam Q.S Al-Isra ayat 32 yang artinya "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." Selain itu, hukuman bagi para pelaku zina juga Allah Swt. 

sampaikan pada Q.S An-Nur ayat 2 yang artinya "Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,

 jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." Oleh karena itu, sebagai seorang yang beriman kepada Allah Swt. kita harus selalu mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan karena Allah Swt. melakukan itu demi kebaikan umat manusia di bumi.

Etika dalam berkomunikasi antara muslim dan muslimah antara lain:

  • Menutup aurat. Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahram. Aurat seorang muslimah meliputi seluruh bagian tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Batasan aurat laki-laki adalah dari mulai antara pusar sampai lutut.
  • Menjaga pandangan. Menjaga pandangan merupakan suatu hal yang wajib bagi semua muslim dan muslimah karena dari pandangan dapat menimbulkan sebuah keburukan bagi manusia itu sendiri. Allah Swt melarang suatu hal karena ada keburukan dibalik hal tersebut yang membahayakan manusia.
  • Tidak berduaan. Dari Umar bin Khattab, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya, maka dia adalah seorang mukmin." (HR. Ahmad). Seorang muslim dan muslimah yang bukan mahram dilarang untuk berbicara berdua saja. Harus ada orang lain yang menemani karena setan akan memanfaatkan hal ini untuk menjerumuskan manusia.  
  • Bicara seperlunya. Dalam berkomunikasi dengan lawan jenis yang bukan mahram hendaknya bicara hal yang penting saja dan tidak meluaskan topik perbincangan. Setelah selesai membicarakan hal yang penting maka pembicaraan harus segera diakhiri agar tidak meluas kemana-mana. Jika topik bahasan meluas apalagi sampai berghibah dan lain sebagainya maka akan menimbulkan dosa.
  • Tidak melembutkan suara. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya: "Karena itu janganlah kamu (istri-istri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik". (QS. al-Ahzab: 32). Melembutkan suara saat berbicara dengan lawan jenis dapat menimbulkan nafsu yang akan berdampak pada keburukan. Oleh karena itu, dalam berkomunikasi hendaknya tidak melembutkan suara.
  • Mengucapkan perkataan yang baik. Sebagai seorang yang beriman haruslah kita selalu mengucapkan perkataan yang baik karena setiap amal dan perbuatan kita dicatat oleh malaikat dan akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline