Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak positif yang signifikan dalam kehidupan masyarakat modern. Namun, di sisi lain, teknologi juga membuka ruang untuk berbagai pelanggaran etika, salah satunya adalah cyberbullying atau perundungan di dunia maya. Cyberbullying melibatkan penggunaan platform digital, seperti media sosial, aplikasi pesan, atau forum daring, untuk melecehkan, mengintimidasi, atau mempermalukan seseorang.
Cyberbullying, atau perundungan di dunia maya, merupakan tindakan yang melibatkan penggunaan teknologi digital untuk menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi orang lain. Di Indonesia, hukum pidana telah mengatur tindakan ini melalui beberapa undang-undang untuk melindungi korban dan menindak pelaku.
Di Indonesia, fenomena ini semakin menjadi perhatian karena dampaknya yang serius, termasuk gangguan mental hingga tindakan ekstrem seperti bunuh diri. Hukum pidana memainkan peran penting dalam menangani kasus ini, tetapi apakah regulasi yang ada sudah cukup kuat untuk menegakkan etika di dunia maya?
Bentuk dan Dampak Cyberbullying
Cyberbullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:
1. Komentar Kasar atau Menghina: Penyebaran ujaran kebencian atau penghinaan terhadap seseorang melalui media sosial.
2. Doxing: Membagikan informasi pribadi seseorang tanpa izin dengan tujuan merugikan.
3. Penghinaan Visual: Menyebarkan gambar atau video yang memalukan.
4. Cyberstalking: Menguntit seseorang secara online untuk mengintimidasi atau mengganggu.
Dampak cyberbullying sangat luas, mulai dari trauma psikologis, kecemasan, depresi, hingga hilangnya kepercayaan diri. Beberapa korban bahkan memilih mengakhiri hidup mereka akibat tekanan yang dihadapi.