Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No 83 Tahun 2023, yang berisi tentang Hukum Dukungaan terhadap perjuangan Palestina. Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menegaskan, Fatwa Haram membeli produk Israel tersebut merupakan komitmen dukungan pada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina serta perlawanan terhadap agresi Israel.
Kebijakan yang di keluarkan oleh Fatwa terkait haram pembelian produk Israel tidak akan mengalami efek yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia jika tidak di lakukan secara konsisten. Di daerah Perkotaan himbauan tersebut akan berpengaruh dalam jumlah konsumsi ekonomi seperti MCD, KFC, dll. Namun di daerah pedesaan yang tidak tercakup oleh produk tinggi Israel tidak akan mengalami perubahan. Hal ini juga di dukung dengan minimya pengetahuan konsumen terhadap produk- produk apa saja yang terafiliasi Israel.
Keputusan Fatwa MUI ini juga dapat berdampak positif terhadap peningkatan penggunaan produk lokal sebagai barang pengganti, sehingga pendapatan perkapita masyarakat akan meningkat seiring pengetahuan masyarakat terkait kebijakan haram pembelian produk tadi. Masyarakat akan mengganti produk pro Israel tersebut ke produk lokal Indonesia yang telah ada sehingga impor barang luar yang di lakukan Indonesia akan mengalami penurunan.
Kebijakan fatwa ini akan berdampak jika fatwa MUI ini secara efektif dapat di ikuti oleh masyarakat islam atau masyarakat yang pro akan palestina. Dan akan berdampak positif jika masyarakat meningkatkan penggunaan produk lokal yang secara otomatis akan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H