Jakarta -- Masyarakat Indonesia masih belum mengetahui penyiaran digitalisasi, penyiaran digitalisasi merupakan proses perubahan cepat dalam era digital dan kompresi sinyal analog menjadi TV digital. Teknologi TV digital ini menawarkan pengaturan frekuensi yang lebih efisien ketimbang teknologi analog. Sehingga informasi bisa diperoleh begitu cepat dan ditransmisikan melalui peralatan dan jaringan internet.
Digitalisasi memberikan peluang dan tantangan dimasyarakat. Peluangnya dapat dilihat dari hadirnya aplikasi-aplikasi digital hampir diseluruh sektor kehidupan diantaranya sektor perbankan, keuangan, pelayanan publik, dan pendidikan. Oleh karena itu, untuk dapat mengelola peluang digitalisasi dapat dikelola dengan baik.
Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran regularasi yang dibuat pemerintah mengenai migrasi TV Analog ke TV Digital sudah ada dan akan diumumkan pertengahan tahun 2022.
Sebelumnya negara hanya berpacu pada UU No 32/2002 tentang penyiaran secara konseptual, hanya mengatur siaran analog. Kini, lewat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan sebutan Omnibus Law, pemerintah bersama dengan DPR RI melakukan revisi terbatas terhadap UU penyiaran guna mengatasi hambatan regulasi dalam digitalisasi penyiaran.
Lewat Pasal 72 UU No 11/2020 ditambahkan Pasal 60A No 32/2002 disebutkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi Analog ke teknologi digital".
Pemerintah Indonesia mulai melakukan penonaktifkan Analog Switch-Off (AS0) yang dilakukan melalui tiga tahapan penonaktifan siaran TV analog yaitu, tahapan pertama dimulai pada 30 April 2022, tahapan kedua dimulai pada 25 Agustus 2022 dan tahapan ketiga pada 2 November 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mulai gencar mensosialisasikan migrasi TV analog menuju TV digital kepada masyarakat. Penghentian siaran TV analog dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaran Penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingat Indonesia termasuk negara yang terlambat menerapkan penyiaran digital, maka pelaksanaan digitalisasi penyiaran juga diberikan tenggat waktu. Penghentian siaran analog (Analog Switch-Off/ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun setelah ditetapkan UU No 11/2020. Pemerintah mensosialisasikan ke masyarakat ada beberapa daerah utama yang akan dihentikan TV Analognya.
TV digital menjadi wadah informasi yang berkualitas secara menyeluruh. Masyarakat dapat menikmati layanan TV digital, melalui perangkat TV tabung ataupun TV LCD dengan menggabungkan perangkat tambahan, yaitu Set Top Box.
STB adalah receiver televisi digital yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog, tetapi dengan format konten yang digital. STB dipasang di TV analog agar dapat menangkap siaran TV digital. Perangkat ini dapat dipasang jika masyarakat belum memiliki televisi yang bisa menangkap siaran digital.
Bantuan Set Top Box gratis akan dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu dengan ketentuan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kominfo, yakni termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, WNI dengan KTP elektronik, lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO.