Lihat ke Halaman Asli

Kartika Putri

D4 Manajemen Perkantoran Digital

Pembebasan Pembayaran BPJS Hanya Punya Dampak Positif?

Diperbarui: 22 Agustus 2023   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah merupakan suatu badan dari pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia nantinya secara bertahap. Selama ini BPJS telah membantu Masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau. Namun masih terdapat permasalahan tentang sistem pembayaran BPJS yang dirasa memberatkan Masyarakat golongan bawah. Banyak Masyarakat Indonesia yang yang kesulitan membayar iuran BPJS karena banyaknya keluarga miskin di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik jumlah penduduk miskin di Indonesia per maret 2023 sebayak 25,90 juta orang. Hal tersebut kemudian memunculkan isu tentang program pembebasan pembayaran BPJS Kesehatan. Banyak khalayak yang mendukung pembebasan pembayaran  BPJS terutama Masyarakat yang berpendapatan rendah. Namun apakah dengan pembebasan pembayaran BPJS dapat mengatasi permasalahan yang ada?

Pembebasan pembayaran BPJS memang terlihat memiliki banyak dampak positif, tetapi sebenarnya hal tersebut memiliki dampak negatif yang tidak bisa dipandang rendah. Yang pertama, potensi penurunan kualitas pelayanan. Seperti yang kita tahu pelayanan BPJS sendiri dibagi menjadi beberapa kelas, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III. Kelas I dengan biaya iuran Rp.150.000,00 per bulan memiliki fasilitas mendapat ruang inap yang paling sedikit pasiaen dan bisa pindah kamar VIP jika menambah sedikit biaya tambahan diluar tanggungan BPJS. Kelas II dengan biaya iuran Rp.100.000,00 memiliki fasilitas mendapat ruang inap dengan total pasien 3-5 orang, kelas ini juga bisa pindah kamar VIP jika menambah biaya tambahan diluar tanggung jawab BPJS. Sedangkan kelas III dengan biaya iuran Rp.35.000,00 memiliki fasilitas paing sedikit, yaitu mendapat ruang inap yang memiliki kapasitas banyak. Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa dengan membayar saja belum tentu kita dilayani dan difasilitasi dengan baik, apalagi jika tidak membayar.

Kedua, Pembebasan pembayaran BPJS bisa mengancam keberlanjutan sistem jaminan sosial kesehatan. Jika tidak ada pendapatan yang masuk, sistem tersebut mungkin menghadapi kesulitan keuangan yang serius, mengancam kelangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Yang ketiga, program ini juga menyebabkan dapat mengurangi kedisiplinan masyarakat untuk menjaga kesehatan mereka sendiri, karena mereka tidak lagi merasa ada konsekuensi finansial jika mereka tidak berusaha menjaga kesehatan dengan baik. Hal ini bisa mengakibatkan peningkatan masalah kesehatan jangka panjang.

Ke-empat, program ini dapat meningkatkan beban anggaran negara. Jika pemerintah harus menggantikan dana yang hilang dari iuran BPJS, ini dapat mengakibatkan peningkatan beban pada anggaran negara. Hal ini bisa mengganggu alokasi dana untuk program-program lain seperti pendidikan, infrastruktur, dan sektor-sektor penting lainnya. Pembebasan pembayaran BPJS juga dapat mengancam keberlanjutan sistem jaminan sosial kesehatan. Jika tidak ada pendapatan yang masuk, sistem tersebut mungkin menghadapi kesulitan keuangan yang serius, mengancam kelangsungan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat. Dan yang terakhir dapat meningkatkan risiko terjadinya korupsi. Dalam beberapa kasus, pembebasan iuran bisa mengakibatkan potensi penyalahgunaan dan korupsi, di mana beberapa pihak dapat mencoba memanfaatkan celah dalam sistem untuk mendapatkan manfaat yang seharusnya tidak mereka dapatkan.

Kita tidak bisa dibandingkan dengan negara-negara maju yang telah melakukan program ini. Karena baik dari status negara maupun dari segi geografisnya, Indonesia dengan negara maju sangatlah berbeda. Indonesia menurapakan negara kepulauan yang sudah pasti akan lebih sulit mengatur rakyatnya dibanding denggan negara yang memiliki wilayah menyatu. Maka dari itu pembebasan pembayaran BPJS kurang tepat direalisasikan untuk saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline