Lihat ke Halaman Asli

Perlindungan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Hak Cipta di Indonesia

Diperbarui: 14 Desember 2024   16:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TUGAS UAS HAKI

Nama: Kartika Oktawianingsih

NIM: 222111214

PENGERTIAN HAKI DAN KETERKAITANNYA DENGAN HAK CIPTA 

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Perlindungan hukum atas hak cipta telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Hak Cipta termasuk ke dalam Hak atas kekayaan intelektual (HKI) yaitu merupakan hak atas kekayaan yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dihasilkan oleh manusia dengan wujud karya-karya intelektual nya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta terlihat Implementasi perlindungan Hukum yang diberikan negara bagi pencipta.

MAKSUD DAN TUJUAN DARI PENDAFTARAN HAK CIPTA

1. Maksud Pendaftaran Hak Cipta 

ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Pendaftaran ciptaan dimaksudkan hanya untuk mendaftarkan ciptaan secara formal saja. Dirjen HAKI tidak meneliti secara material setiap ciptaan yang didaftarkan. Hal ini didasarkan pada uraian yang menyatakan bahwa pendaftaran tidak mutlak untuk mendapatkan hak cipta. Lagi pula Undang-undang sudah menganggap pengumuman pertama suatu ciptaan merupakan pendaftaran hak cipta.

2. tujuan Pendaftaran Hak Cipta 

Setiap orang yang mendaftarkan ciptaannya mempunyai tujuan agar ciptaannya mendapat perlindungan hukum. Apabila suatu ciptaan sudah didaftarkan, surat-surat pendaftaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal akan lebih mudah membuktikan siapa penciptanya. Pada Pasal 31 UUHC Tahun 2014 ditetapkan, orang yang namanya tercantum dalam Daftar Umum Ciptaan dianggap sebagai penciptanya (kecuali ada pihak lain dapat membuktikan sebaliknya). Dengan demikian, ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sulit dan lebih memakan waktu untuk membuktikan hak ciptanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline