Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Hubungan antara Sosiologi Hukum Islam serta Contoh Masalah Hukum secara Sosiologis

Diperbarui: 10 September 2024   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Menurut Para Ahli

1. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Kata kunci: hubungan timbal balik

Penjelasan: Hubungan antara individu atau kelompok yang melibatkan suatu tindakan yang dilakukan sebagai respons terhadap tindakan lain dengan cara yang setara dengannya

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Metode ini dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan fenomena sosial dalam masyarakat Muslim, misalnya bagaimana perubahan sosial mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum Islam.

2. Satjipto Rahardjo

Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

Kata kunci: pola perilaku, konteks sosial

Penjelasan: Fokus pada perilaku masyarakat terkait hukum dalam konteks sosial.

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Pendekatan ini relevan untuk memahami bagaimana umat Islam mempraktikkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk adaptasi terhadap konteks lokal dan modern.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline