Musibah terutama sakit dan penyakit bisa terjadi kapan saja dan memakan banyak biaya saat penanganannya. Kerugian besar yang bisa terjadi kapan saja itu dibeli oleh perusahaan asuransi dengan syarat dan ketentuan yang disetujui dua belah pihak.
BPJS kesehatan dibentuk tahun 2011. Sebelumnya bernama ASKES (Asuransi Kesehatan) dan tidak wajib dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kebanyakan penguna ASKES adalah pekerja beserta keluarga di lingkungan pemerintah, maka rumah sakit sakit yang bisa digunakan adalah rumah sakit pemerintah.
Tetapi, sejak BPJS Kesehatan dibentuk, seluruh lapisan masyarakat diwajibkan untuk masuk asuransi ini.
Tahun 2011 seluruh pekerja formal di Indonesia mendadak dipaksa bayar iuran BPJS Kesehatan. Saya yang saat itu bertugas mengelola administrasi keuangan perusahaan dibuat panik karena tambahan beban pengeluaran perusahaan 4% dan dimarahi pegawai karena pengurangan gaji sebesar 1% untuk biaya BPJS Kesehatan.
Pegawai marah karena ada pemotongan gaji untuk asuransi yang tidak memberikan manfaat sama sekali dan khawatir jaminan fasilitas asuransi kesehatan swasta dikurangi untuk tambal sulam keuangan perusahaan.
Iuran wajib yang dibayar pegawai kantor lebih tinggi dari iuran wajib pemerintah untuk kelas 1 karena hitungan mengikuti nominal gaji bulanan.
Bagi saya saat itu pelayanan BPJS Kesehatan seperti SKTM.
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Tahun 2010, salah satu sopir kantor terkena maag akut hingga usus lengket menempel dan harus dipotong. Biaya operasi potong usus dan perawatan sangat mahal hingga menghabiskan jatah biaya operasi dari asuransi swasta yang diikuti kantor.