Lihat ke Halaman Asli

Dampak Melakukan Pernikahan Dini terhadap Masa Depan Rumah Tangga

Diperbarui: 19 Juli 2022   21:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini saat ini sedang menjadi trend yang terkenal di seluruh Indonesia. Hal ini tak dapat dihindari dengan adanya perkataan "menghindari zina" yang tetanam di pikiran masyarakat Indonesia. Tak banyak yang tahu tentang dampak dari pernikahan dibawah umur. 

Masyarakat Indonesia kebanyakan tutup telinga jika diberi sosialisasi dampak buruk bagi remaja yang melakukan pernikahan dibawah umur. Mereka mengira jika pernikahan dapat dilaksanakan karena tidak ada hukum Agama yang melarang.

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang diadakan pada usia muda yang dimana salah satu atau keduanya memiliki usia dibawah ideal untuk melaksanakan pernikahan. Usia ideal untuk menikah pada perempuan yaitu 20-35 tahun, sedangkan pada laki-laki 25-40. 

Pada fenomena pernikahan dini yang terjadi akan ada permasalahan dalam kehidupan berkeluarga. Banyak permsalahan yang akan terjadi jika usia mereka belum matang seperti tingginya resiko KDRT, resiko perceraian dalam pernikahan, maupun resiko mimpi dari kedua pasangan dapat terhambat karena telah sibuk mengurus rumah tangga mereka.

Pernikahan dini masih banyak terjadi di Indonesia, beberapa masyarakat Indonesia menganggap bahwa pernikahan dini hal yang wajar dan dijadikan tradisi di beberapa daerah Indonesia. 

Tak hanya itu, kebanyakan pernikahan dibawah umur terjadi karena paksaan dari kedua orangtua yang sedang memiliki masalah ekonomi, dan mirisnya mereka tidak mengetahui jika melakukan pernikahan dibawah umur akan menambah masalah dan konflik semakin banyak dan rumit lalu hubungan antara orangtua dan anak menjadi berselisih karena paksaan tersebut. 

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan dari pengaruh pernikan dini pada kehidupan berkeluarga.

Ada beberapa factor yang mempengaruhi pihak laki-laki dan perempuan dalam melakukan pernikahan dini, yaitu:

  • Factor budaya dan istiadat, hal ini dapat terjadi jika disuatu daerah memang memiliki budaya turun menurun yang melakukan pernikahan dibawah umur, ada juga beberapa daerah di Indonesia sudah dijodohkan sejak kecil.
  • Factor orang tua, factor orang tua juga berpengaruh besar terhadap pernikahan anak mereka.
  • Factor ekonomi, pada factor ekonomi ini biasanya salah satu pasangan pernikahan entah laki-laki maupun perempuan terpaksa melakukan karena tidak ada pilihan lain untuk mencari uang selain melakukan pernikahan.

Hukum pernikahan dini menurut agama Islam adalah diperbolehkan apabila rukun dan syarat menikah telah terpenuhi.  

Namun hukum pemerintah dalam melakukan pernikahan dini ada pada Pasal 7 ayat (1) UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan mencapai umur 19 tahun.  

Meskipun begitu, ada dampak yang timbul akibat pernikahan dini, seperti:

  • Permasalahan pada ekonomi, hal ini kedua pihak belum matang secara finansial dan belum stabil, hal ini dikarenakan kedua pihak tidak memiliki kemampuan dalam menunjang karir akibat dari pendidikan yang terhambat karena pernikahan.
  • Permasalahan pada psikologis kedua pihak baik laki-laki maupun petrempuan yang usianya belum matang juga rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Hal ini disebabkan oleh kedua pihak belum matang secara emosi dan memiliki ego yang sangat tinggi untuk mengalah. Selain rentan terjadinya KDRT, hal ini juga menimbulkan masalah perceraian.
  • Pada pernikahan dini, dapat menghambat impian yang ingin dicapai oleh pihak laki-laki maupun perempuan, dengan waktu yang tersita dengan tanggung jawab dirumah
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline