Lihat ke Halaman Asli

KARTIKA

Mahasiswi

PKM Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam: Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Pengedar maupun Pengguna

Diperbarui: 24 Mei 2022   07:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Pribadi

Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam, Melakukan Kegiatan (PKM) Tentang Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Pengedar Maupun Pengguna di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang Selatan.

Mahasiswa Semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang , melakukan Pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat(PKM) di Kelurahan Babakan, Setu, Tangerang Selatan dengan bertemakan "Sosialisasi Bahaya Narkoba Serta Hukum Bagi Pengedar Maupun Pengguna Pada Masyarakat Kelurahan Babakan, Setu, Tangerang Selatan". 

Rabu (17/05/2022)


Tim PKM ini diketuai oleh Kartika serta beberapa anggota antara lain Hanna Fauziah, Hani ,Adji Pratama, Rheynaldy Adha yang dibimbing langsung oleh Ibu Susanty Febrianty, S.H ., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang. 

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Bapak Teten Haryanto, S.H ., M.Si selaku Lurah di Kelurahan Babakan, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dosen Universitas Pamulang dan Ketua PKM.



Dok Pribadi

Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut dihadiri  lebih dari 31 warga Kelurahan Babakan, Kegiatan PKM ini disambut dengan antusias positif oleh audience, Kartika dan anggotannya memberikan pemahaman kepada audience mengenai bahaya narkoba serta hukum bagi pengedar maupun pengguna didalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

  • Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun;
  • Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun;dan
  • Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun.

Namun apabila penyalahgunaan terbukti sebagai korban narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan pasal 127 ayat(3) "Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban Narkotika, Penyalahguna tersebut wajub rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial"

Jadi,  menggunakan Narkotika dan obat-obatan keras tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku adalah kejahatan, Karena sangat merugikan dan bahaya yang besar bagi kehidupan manusia, masyarakat dan bangsa.

Akhir kegiatan tersebut ditutup dengan sebuah permainan edukatif yang telah mahasiswa persiapkan untuk audience dan dilanjutkan berdoa serta berfoto Bersama.

Dok Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline