Lihat ke Halaman Asli

Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara

Diperbarui: 15 Desember 2021   19:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tirto.id 

Sebagai seorang warga negara Indonesia kita harus mengenal dasar negara kita sendiri yaitu Pancasila. Pancasila berperan sebagai landasan kehidupan dan pandangan bangsa Indonesia. Lantas bagaimana hakikat pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Hakikatnya Pancasila akan menentukan bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan, dan tujuan negara yang ingin dicapai serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu negara.


Konsekunsi Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia yaitu negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang perbentuk republik seperti pada pasal 1 undang-undang negara Republik Indonesia tahun 19945 "konsep negara republik ini sejalan dengan sila ke-2 dan sila ke-4 Pancasila yaitu negara hukum yang demokratis". Pada pasal 1 ayat 2 undang-undang negara repubik Indonesia "kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar".


Hal tersebut menegaskan bahwa negara republik Indonesia menganut demokrasi  konstitusional bukan demokrasi rakyat seperti yang terdapat pada konsep-konsep negara komunis, lalu apa sebenarnya tujuan suatu negara ?

  1. Kekuatan, kekuasan, dan kebesaran atau keagungan
  2. Kemerdekaan 
  3. Kesejahteraan dan kebahagian hidup
  4. Keadilan 
  5. Kepastian hidup, keamanan, dan ketertiban 

Kelima hal ini menggambarkan inti sari dari tujuan negara yang disarikan oleh Diponolo pada tahun 1975. Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari kebudayaan bangsa maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi atau cita-cita kehidupan bangsa. Pancasila juga memberi arah tentang hukum dan harus menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan perlandaskan dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

 
Sumber Pancasila sebagai dasar negara ada 4:

  1.  Yuridis
  2. Historis
  3. Sosiologis 
  4. Politis

Sumber yuridis Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara sedangakan historisnya Pancasila merupakan hal karya bersama dari berbagai aliran politik yang ada di BPUPKI, lalu secara sosiologisnya Pancasila bersumber dari budaya masyarakat Indonesia itu sendiri bukan dari pemikiran salah satu tokoh, lalu secara politisnya Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara diharapkan akan terwujudnya masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan masyarakat yang makmur dalam keadilan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline