Sebagai tuan rumah, tentu saja Kompasiana News segera meng HL kan tulisan mereka, terlebih sifatnya adalah reportase, bukan opini.
Pembicaraan mengenai begitu pentingnya pembahasan Pembinaan Pancasila untuk melanjutkan RUU HIP yang sekarang jadi RUU PIP dalam acara Titik Pandang di Kompas TV yang berbarengan dengan twit #KitaPancasila meski tertutup dengan trending Rizky Billar dan Dinda Hauw.
Titik pandang membahas Pembinaan Pancasila juga telah dilakukan beberapa kali.
Saya tidak menonton langsung acara tersebut, tetapi membaca ulasannya di artikel yang saya tanggapi ini.
Menyebutkan salah satu narasumbernya adalah Guru Besar Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti Republik Indonesia, Jamal Wiwoho, yang menyampaikan pendapatnya tentang Pancasila.
Saya tidak paham mengapa harus disebutkan tanpa koma ataupun garis miring untuk memisahkan kedua jabatan yang disandang oleh Prof.Jamal.
Sebutan yang pertama Guru Besar adalah Jenjang Jabatan akademik, disandang beliau sebagai tenaga pendidik (dosen).
Sedangkan Inspektur Jendral, adalah jabatan karier beliau saat ini.
Tentu ada risiko mis persepsi jika tidak ada tanda pisah pada kedua jabatan tersebut.
Anehnya, ada penyebutan kemenristek dikti
Di Kabinet Indonesia Maju, Dikti tidak lagi berada di bawah kemenrisktek. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diundangkan tanggal 24 Oktober 2019,urusan pendidikan tinggi (Dikti) kembali di bawah Kemendikbud.