Palembang dan Prabumulih, dua kota zona merah di Sumatera Selatan mendapat persetujuan PSBB dari kementrian kesehatan per tanggal 12 Mei 2020 dengan nomor HK.01.07/Menkes/307/2020.
Sebuah kebingungan besar saat pemda menginginkan PSBB diberlakukan pada tanggal 27 Mei 2020.
Tepatnya H+3 Hari Raya Idul Fitri. Entah alasan apa menundanya sampai di tanggal itu. Padahal, PSBB itu tujuannya memutus mata rantai penularan covid 19 dengan pembatasan sosial.
PSBB juga ditetapkan atas permintaan pemerintah daerah. Jadi, agak aneh minta kok ditunda. Bahkan minta penundaannya hampir sama dengan masa waktu pemberlakuan PSBB. Menunda waktu selama 2 minggu.
Pra Lebaran Palembang Tumpah Ruah
Perayaan lebaran di Palembang tidak pernah sepi. Masih perlu menghidangkan hidangan lebaran,pasar begitu ramai saat banyak pekerja menerima THR.
Bahkan di sebuah toko baju di sebrang ulu dengan promo serba 35 ribu, termasuk mall pertama Palembang begitu berjubelnya masyarakat berburu baju baru. Sepertinya, lebaran gak akan terasa indah tanpa baju baru.
Jangan tanya bagaimana ramenya pasar tradisional. Cukup lihat instastory akun publik yang ngomel begitu ramainya pasar di masa pandemi covid 19 ini, dengan siaran live. Makin berjubel deh pasar.
Sttt .. Udah! cukup aku yang nyenyes.
Dibarengi dengan pengumuman angka pasien terkonfirmasi covid 19 di Palembang melonjak drastis. Bahkan ramai pemberitaan banyaknya paramedis salah satu rumah sakit terkonfirmasi covid 19.
Kondisi ini tampaknya memicu keputusan percepatan pemberlakuan PSBB dari rencana semula. Tanggal 20 Mei 2020, Gubernur menyetujui pemberlakukan PSBB tanggal 21 Mei 2020.