Bukan pemandangan aneh lagi, bila terjadi kesemrawutan lalu lintas di sebuah persimpangan. Mobil yang sedang berhenti menunggu pergantian sinyal lampu pengatur lalu lintas, seakan saling menjegal satu sama lain dengan posisi yang melintang. Semua ini, berawal dari kurangnya kesadaran pengemudi tentang fungsi lajur. Yang lebih memprihatinkan, masih banyak pengemudi tidak memahami proses berpindah lajur.
Suatu ketika, saya hanya tersenyum kecut menyaksikan dua orang pengemudi mobil saling adu argumentasi dan bahkan cenderung saling bertengkar. Muasalnya, sesungguhnya sepele. Pengemudi pertama, bermaksud pindah lajur. Dia pun menghidupkan lampu sign sebagai isyarat. Pengemudi kedua yang berada di lajur itu, entah kenapa, tetap memajukan kendaraannya. Maka terjadilah insiden. Mobil pengemudi pertama yang akan berpindah lajur tadi tertabrak.
Cekcok pun tak terhindarkan. ”Saya kan sudah menyalakan sign?” kilah pengemudi pertama. ”Benar, tapi lihat juga dong posisi mobil saya,” sambut pengemudi kedua.
Mana yang benar atau mana yang menang dalam kasus ini? Sejujurnya, semua salah. Pengemudi pertama, tak memperhitungkan kendaraan lain yang melaju di lajur tersebut. Sedangkan pengemudi kedua, bisa saja lengah sehingga tak memperhatikan isyarat dari mobil pertama. Atau, mungkin juga si pengemudi tak ingin laju mobilnya terhalang. Namun yang lebih pasti, keduanya rugi. Baik waktu maupun materi.
Ketika melaju di jalan yang terdiri atas beberapa lajur pun, fungsi lajur memang kadang diabaikan. Pengemudi, terkadang seenaknya berpindah dari lajur yang satu ke lajur lainnya. Istilah orang Jakarta, semau gue. Jelas, selain berakibat terhambatnya laju arus lalu lintas, terutama menjelang persimpangan, juga bisa memicu insiden kecelakaan atau tabrakan.
Berpindah lajur, mestinya disertai dengan pertimbangan kebutuhan dan tata cara yang aman. Perpindahan, dimaksudkan untuk menyesuaikan arah tujuan perjalanan. Namun, diawali dengan prosedur yang tepat.
Pertama, amati secara seksama arus lalu lintas di sekeliling melalui kaca spion. Lalu kedua, fokuskan perhatian pada arah dan kaca spion yang memantau lajur yang menjadi tujuan diikuti dengan menghidupkan lampu sign. Ketiga, lanjutkan dengan maneuver berpindah lajur. Tapi dengan catatan, bila situasi aman atau kendaraan di depan dan dari arah belakang memberi ruang yang cukup.
Artinya, sekali pun Anda sudah menghidupkan lampu sign, tidak secara otomatis atau "semau gue" Anda boleh berpindah lajur. Karena prinsipnya, lajur yang dituju harus aman lebih dahulu. Sehingga yang penting dalam persoalan ini, adalah sikap dan perilaku Anda untuk selalu mengedepankan aspek keselamatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H