Lihat ke Halaman Asli

75 Hari Jelang Peringatan Road Traffic Victims

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Henry H.Bliss tercatat sebagai korban pertama kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan bermotor. Peristiwa itu terjadi pada 14 September 1899. Tahun 1993, dunia memperingati kematian Bliss dan menjadikannya The World Day of Remembrance for Road Traffic Victims. Pada 26 Oktober 2005, WHO menetapkan setiap Hari Minggu di pekan ke-3 November sebagai The World Day of Remembrance for Road Traffic Victims.

Sejak tewasnya Henry H. Bliss, korban kecelakaan lalu lintas kian bertambah. Saat ini diperkirakan ada 1.2 juta jiwa menjadi korban sia-sia di jalan setiap tahun. Di Indonesia, menurut data kepolisian (2009), ada 59.164 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa 20.188 orang yang berarti terjadi peningkatan dibanding data yang dilaporkan tahun 2007.

Terkait dengan hal ini, Smart Driving Institute (SDI) mengimbau pengguna jalan melakukan aksi nyata berkaitan dengan The World Day of Remembrance for Road Traffic Victims yang jatuh pada Hari Minggu, 20 November 2011 mendatang atau 75 hari sejak hari ini, Senin, 5 September 2011. Caranya, silakan pilih minimal 1 (satu) atau seluruh tindakan berikut untuk diterapkan dalam setiap aktivitas Anda di jalan:

1. Memantau kondisi di sekeliling dan menyalakan lampu sign sebelum berbelok atau berpindah lajur.

2. Memperlambat laju kendaraan dan berhenti di saat traffic light menyala merah.

3. Membatasi kecepatan maks. 60 km/jam di jalan tol dalam kota.

4. Berhenti sesaat untuk memberi jalan kepada kendaraan lain yang bermaksud memotong arah pergerakan kendaraan Anda.

5. Tidak menggunakan ponsel, mengoperasikan sendiri perangkat audio mobil selama beraktivitas mengemudi.

6. Perlambat laju kendaraan, usahakan menengok kanan - kiri - kanan sebelum memotong perempatan jalan atau pertigaan (T-juntion).

7. Perlambat laju kendaraan atau berhenti bila ada penyeberang jalan melintas.

8. Menyalakan lampu utama bagi pengguna sepeda motor meskipun di siang hari.

9. Tidak menggunakan jaket atau pakaian warna gelap bagi pengguna sepeda motor ketika berkendara di malam hari. Disarankan memakai jaket atau pakaian yang dilengkapi pemantul cahaya (scotch light).

10. Menyeberang di tempat yang disediakan bagi pejalan kaki (zebra cross atau jembatan penyeberangan).

Semoga upaya bersama dalam tempo 75 hari ini, mampu mencapai tujuan Indonesia with Zero Accident. Mohon bantuannya untuk menyebarkan imbauan ini ke jejaring sosial Anda.

Salam,

@karman_mustamin

Director Smart Driving Institute




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline