Saat berkeliling di Kompasiana saya menemukan topik pilihan kali ini tentang Hak Pejalan Kaki. Saya jadi tertarik ingin ikut membuat artikel tentang itu.
Saya jadi ingat saat perjalanan pagi tadi ke sekolah. Beberapa titik menuju ke sekolah saya lalui dengan kemacetan. Jelang sampai ke sekolah area macetnya lebih panjang. Seharusnya jalur hanya cukup untuk dua kendaraan roda empat, hingga kendaraan roda dua bisa melalui jalan juga. Tetapi tadi menjadi tiga jalur digunakan oleh kendaraan roda empat dan bisa ditebak yang menyerobot adalah kendaraan umum.
Posisinya kalau sudah begitu saya tinggal memilih mau mengalah atau tidak. Kalau kendaaraan tidak mau diserempet maka saya harus mengalah pada kendaraan umum yang berjejer tentu tidak hanya satu, kalau tidak mau mengalah maka resikonya kendaraan diserempet oleh kendaraan umum yang sudah tahan banting tidak jadi masalah karena di badan kendaraannya rata-rata sudah banyak dempulannya.
Belum lagi karena tiga jalur dipakai kendaraan roda dua jadi sempit, dalam kondisi hujan, basah, dan jalan habis oleh kendaraan roda empat karena ada yang menyerobot.
Saya lalu berpikir jika etika dikedepankan hal seperti itu tidak akan terjadi. Begitupun dengan pejalan kaki dan bukan pejalan kaki ada etika untuk keduanya. Walau sampai sekarang masalah antara pejalan kaki dan yang bukan pejalan kaki masih menjadi hal yang belum membentuk budaya yang baik seperti di negara lain.
Etika menurut KBBI dijelaskan dengan :
eti*ka /tika/ n ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Berdasarkan KBBI etika berkaitan dengan baik dan buruk, kewajiban dan hak moral. Jika disangkutkan dengan pejalan kaki dan yang bukan pejalan kaki maka jika etika digunakan maka tidak akan terjadi masalah dan ketimpangan.
Ada kewajiban dan hak moral sebagai pembangun etika bagi pejalan kaki dan yang bukan pejalan kaki.
Kewajiban
Diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 pasal 131 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban pejalan kaki di antaranya:
1. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi: atau Menyeberang di tempat yang telah di tentukan.
2. Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
3. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
Hak
Masih dalam undang-undang no 22 tahun 2009 pasal 131 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hak pejalan kaki dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.
Kewajiban dan hak pejalan kaki dibuat agar tercipta keselamatan dan kenyamanan. Namun banyak masyarakat yang masih mengabaikan etika bagi para pejalan kaki.