Lihat ke Halaman Asli

Hak Berpendapat dan Mengekspresikan Diri Negara Sebagai Bagian dari HAM

Diperbarui: 16 Mei 2024   17:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kebebasan berpendapat merupakan kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan. Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana kebebasan berpendapat merupakan perwujudan dari sebuah demokrasi. Indonesia sudah menjamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa, "setiap orang nerhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". 

Bahkan Pasal 19 Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah". 

Dari pasal tersebut sudah sangat jelas bahwasannya setiap orang mempunyai hak yang sama untuk berpendapat tanpa memandang batasan-batasan seperti ras, etnis, gender, agama dll. Pasal 19 DUHAM merupakan bagian integral dari serangkaian hak dan kebebasan yang dirancang untuk melindungi martabat manusia dan mempromosikan keadilan sosial, kebebasan, dan perdamaian di seluruh dunia. 

Melalui penekanan pada partisipasi aktif dalam pemerintahan, pasal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi pada pembentukan dan implementasi kebijakan publik, sehingga memperkuat demokrasi dan mengurangi ketidaksetaraan sosial dan politik.

Penerapan Pasal 19 DUHAM bukan hanya tentang konsep teoritis; melainkan praktik yang berdampak pada kehidupan sehari-hari individu. Kebebasan berpendapat adalah dasar demokrasi dan hak asasi manusia, dan pentingnya penerapannya yang efektif untuk memperkuat masyarakat demokratis tidak dapat diabaikan. Di Indonesia, partisipasi warga dalam pemerintahan telah menjadi integral dalam sistem politik demokratis. 

Bentuk implementasi dari pasal 19 tersebut seperti pemilihan umum yang adil memungkinkan warga untuk memilih pemimpin mereka, sedangkan mekanisme perwakilan seperti DPR memberikan platform bagi warga untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik. Selain itu, Indonesia juga memiliki forum musyawarah desa/kelurahan dan diskusi publik yang memfasilitasi partisipasi warga dalam pengambilan keputusan lokal, mencerminkan prinsip Pasal 19 DUHAM tentang pentingnya partisipasi warga dalam pemerintahan.

Example:
1. Salah satu organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di salah satu Universitas Indonesia pernah mengkritik TNI. BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat. Dalam unggahan berjudul "TNI Aniaya Sipil, Hentikan Pelanggaran HAM di Papua!" itu, BEM UI membahas video yang memperlihatkan prajurit TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Papua. Kekerasan tersebut menurut BEM UI bertentangan dengan kewajiban negara dalam menegakkan HAM. berdasarkan UUD 1945 Pasal 281 ayat 4. BEM UI mengeklaim kasus ini bukanlah yang pertama kali. Pada Februari 2022 silam, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis 521 Dadaha Yodha diduga menyiksa tujuh anak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua. Tak hanya itu, pada 2014 kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang mengakibatkan 4 warga tewas dan 21 terluka juga dilakukan oleh TNI. Hal ini sudah mencerminkan bahwasanya Indonesia bebas untuk mengeluarkan pendapat.
2. Rocky Gerung adalah seorang komentator politik, filsuf, akademikus, dan intelektual publik Indonesia. Beliau aktif untuk mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang menurutnya kurang efektif, hal itu juga sudah mencerminkan bahwa masyarakat berhak untuk bebas berpendapat.
3. Demontrasi yang biasanya dilakukan oleh sebagian mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi atau menolak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan merugikan masyarakat-masyarakat umum. Dari tiga contoh tersebut sudah sangat mencerminkan bahwasanya Indonesia adalah negara demokratis yang masyarakat-masyarakatnya bebas untuk berpendapat. Bahkan hal itu juga sudah di jamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Kelompok 8 (HAM D) 

kelompok 8:
1. Nasrul Ramadan Akbar 1312200138
2. Putri Nurul Ula 1312200170
3. Gabriele Jessica Christabel Tarkus 1312200057
4. miftachul Achmad 1312100123
5. nandini Fitriatul Izzah 1312100117
6. karis Subarkah 1312100158

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline