Kedua negara tersebut memiliki kesamaan dalam sistem pemerintahan demokrasi sebagai berikut, yaitu warga negara berhak terlibat secara langsung maupun tidak langsung untuk pengambilan keputusan politik, terdapat persamaan hak untuk seluruh warga negara dalam segala bidang,dibentuknya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang bersifat independen untuk alat penegakan hukum,adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negaranya serta masyarakat dapat memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat ,perbedaan keragaman suku,agama,golongan,kasta dan sebagainya mendapatkan pengakuan di negara tersebut.
Prinsip-prinsip demokrasi yang dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dan dikenal sebagai "Soko Guru Demokrasi" berbeda dengan negara Singapura.Di negara Indonesia memiliki prinsip-prinsip di antara lain,kedaulatan rakyat yaitu rakyat memegang kekuasan tertinggi di dalam pemerintahan,pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah yaitu pemerintah diharuskan berkerja sesuai dengan kehendak dan aspirasi dari masyarakat,kekuasaan mayoritas yaitu jika dalam suatu perkara atau pemilihan kesepakatan bersama tidak bisa di capai maka dapat melakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak untuk digunakan,hak-hak minoritas yaitu meskipun mayoritas mempunyai kekuatan lebih, namun hak hak minoritas harus dihormati,dijaga serta dilindungi,jaminan hak asasi manusia yaitu pemerintah harus menjamin hak hak setiap warga negaranya terutama hak asasi manusia,pemilihan yang bebas,adil dan jujur yaitu dalam pelaksanaan pemilu baik pilpres,pilkada maupun pileg harus dilakukan secra langsung,umum,jujur,bebas,rahasia dan adil,persamaan di depan hukum yaitu tidak peduli siapapun orang yang di adili di peradilan, hukum harus di tegakkan karena semua orang berkedudukan sama di mata hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H