Lihat ke Halaman Asli

Definisi Negara

Diperbarui: 16 September 2021   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     NAMA : KARIS SUBARKAH 

     NBI : 1312100158

     Tugas ilmu negara Untag Surabaya Fakultas hukum Prodi ilmu hukum

          Apa itu negara ? Negara adalah bentuk organisasi masyarakat dalam suatu wilayah yang memiliki pemerintahan yang berdaulat, karna itu setiap masyarakat yang menjadi anggota dari suatu negara harus tunduk pada pemerintahan kekuasaan negara agar dapat mewujudkan ketentraman ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. 

          Untuk terbentuknya sebuah Negara harus memenuhi 4 unsur yang dibedakan menjadi 2

1. Unsur konstitutif adalah unsur wajib yang harus ada saat negara tersebut terbentuk atau didirikan, unsur tersebut mencakup rakyat,wilayah dan pemerintahan yang berdaulat 

      1, Rakyat, tidak mungkin sebuah negara berdiri tanpa rakyat karna rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada atau tinggal dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan negara tersebut, rakyat juga di bagi menjadi dua yaitu penduduk warga negara  ialah orang yang sah menurut hukum menjadi warga negara dan penduduk bukan warga negara yaitu orang yang menurut hukum tidak menjadi warga negara tersebut

      2, wilayah sebuah negara harus memiliki wilayah yang tetap karna wilayah adalah landasan material atau landasan fisik negara dan wilayah juga merupakan tempat tinggal bagi rakyat karna itu wilayah negara harus mencakup lautan, daratan dan langit. 

      3, pemerintahan  yang berdaulat sebuah negara harus memiliki pemerintahan yang berdaulat karna dengan adanya suatu pemerintah yang berkuasa atas seluruh wilayah dan rakyatnya negara dapat mengamankan, mengatur, dan mempertahankan serta melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintah negara secara penuh 

2. Unsur deklaratif ialah unsur pendukung pembentuk negara yang mencakup pengakuan  dari negara lain yang menerangkan bahawa ada negara yang berdiri dan di kenal oleh negara lain , pengakuan di bedaakan menjadi 2 yaitu secara de facto dan de jure 

      1, de facto pengakuan atas berdirinya suatu negara berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.  Tetapi tidak mempunyai hukum yang tertulis

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline