Lihat ke Halaman Asli

Karisma Nabila

Saya mahasiswa

Dampak, Faktor Penyebab, dan Solusi Perceraian

Diperbarui: 7 Maret 2024   17:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setelah menganalisis artikel jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, volume 1, nomor 1, Januari-Juni 2016, maka  tidak bisa dihindari suatu perceraiaan pasti terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perceraian itu terjadi, diantaranya:  Faktor - Faktor Penyebab Perceraian : (Ketidakharmonisan dalam berumah tangga, Krisis moral dan akhlak, erzinahan, Pernikahan tanpa cinta). 

Adapun faktor yang sangat mempengaruhi perceraian menurut kami 4 faktor tersebut. Sehingga dapat disimpulkan Faktor-faktor penyebab perceraian antara lain: tidak tanggung jawab, tidak memberi nafkah, perselingkuhan, perselisihan dan pertengkaran, tinggal wajib, belum dikarunia anak, meninggalkan kewajiban, penikahan pada usia muda. selain itu perlu digaris bawahi dari artikel ini terdapat pendapat untuk menjaga keutuhan dalam berumah tangga, Menurut Didik Purwodarsono ada tujuh pilar yang bisa menjaga keharmonisan dalam berumah tangga. Dapat disimpulkam bahwasanya faktor penyebab terjadinya peceraian dari beberapa faktor yaitu, tidak tanggung jawab, tidak memberi nafkah, perselingkuhan, perselisihan dan pertengkaran, tinggal wajib, belum dikarunia anak, meninggalkan kewajiban, penikahan pada usia muda.

Alasan-alasan perceraian menurut UU Perkawinan dan KHI adalah sebagai berikut.

1.Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina

2.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

3.Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4.Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5.Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

6.Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dampak Akibat Peceraian 

1. Anak-anak hilang kasih sayang dari salah satu orang tua atau tidak sepenuhnya mendapat kasih sayang dari kedua orang tua. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline