Lihat ke Halaman Asli

Pembuangan Bayi Kembar

Diperbarui: 8 Oktober 2023   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

yogyakarta- Warga dikejutkan dengan Kasus penemuan dua bayi kembar yang ditemukan disungai Buntung, Dusun Krasaan , Jogotirto, Berbah , Sleman. kedua bayi tersebut berjenis kelamin perempuan
 
Salah satu warga sekaligus penemu Bayi. berinisiasi X yaitu seseorang pemancing yang hendak ingin memancing ikan , menemukan bayi tersebut mengapung tidak bernyawa dan masih lengkap dengan ari- ari pada Kamis (14/09/2023)

Lalu warga berbondong- bondong datang kesungai tersebut untuk menyaksikan evakuasi yang dilakukan oleh warga dan kepolisian setempat. Kedua mayat bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukannya autopsi lebih lanjut.
 
Lalu Polisi menyelidiki kasus tersebut dan mencari barang bukti. Petugas Polresta sleman telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian, Dibantu oleh pukesmas dan PMI.
 
Motif membuang bayi sampai saat ini masih belum diketahui, pelaku laki- laki yang berinisial S yaitu seorang driver online ber usia 31 tahun asal Piyungan dan pelaku perempuan yang berinisial E yaitu seorang mahasiswa yang berumur 19 tahun berasal dari lampung. Pelaku S berhasil ditangkap dikediamannya dan pelaku E dikosannya.
 
Diduga oleh Masyarakat setempat mereka melakukan hubungan diluar nikah dan sampai E mengandung anak tersebut. Karena S merasa belum siap mempunyai anak dia berinisiatif membuang bayinya. 

Sebelum perencanaan pembuangan bayi si E atau pelaku Perempuan meminta pacarnya untuk menguburkan bayi disekitar rumah S, Tetapi S ketakutan dikarenakan hari itu sudah pagi lalu S membuang bayi tersebut disungai buntung.

 
Kapolsek mendapatkan keterangan dari Pelaku E "Dia habis ngelahirin bayi kembar hari selasa, 12 september 2023 sekitar jam jam 11 malam di kosannya di daerah sleman, Yogyakarta Pelaku E mengakui dia melahirkan bayi kembar itu sendirian di kamar kosannya, sehabis ngelahirin E menelpon S untuk datang kekosannya, Keterangan dari E bayi yang pertama lahir dengan kondisi bergerak sedangkan yang ke dua nafasnya tersengal- sengal". Dilansir detik.com 18 september 2023
 
Sebelum pelaku perempuan ditangkap, pelaku sempat dirawat dirumah sakit Bhayangkari terlebih dahulu. Setelah kondisi E membaik Polisi menetapkan E sebagai Tersangka setelah S terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Siap (ibu bayi kembar jadi tersangka)," ujar Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto dilansir detikJogja, Selasa (19/9/2023).
 
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline