Bismillahirrahmanin, saya akan menjelaskan rukun dan syarat transaksi jual beli dalam Islam.
Dalam melakukan transaksi jual beli banyak orang yang tidak memperhatikan batasan-batasan Syariat, sehingga banyak transaksi yang dilakukan masyarakat melanggar ketentuan syari'at.
Berbagai upaya mereka lakukan tanpa memperhatikan syariat demi untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda bahkan ada yang melakukan kecurangan demi pemperlancarkan transaksi jual beli, padahal pada hakikatnya transaksi yang mereka lakukan adalah transaksi ribawi.
Oleh karena itu rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda yang artinya;
Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya "Bukankan Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah".
Maka beliau menjawab, "Namun tatkala pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian mereka berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji." (Musnad imam Ahmad 31/110, dinukil dari maktabah Asy Syamilah.
Hakim berkata "Sanadnya Shahih". Dan beliau disepakati Adz Zhahabi, Al Albani berkata. Sanad hadist ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua (lihat silsilah Ash shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).
Oleh karena itu seseorang yang melakukan transaksi jual beli harus memperhatikan rukun dan syarat jual beli yang sah berdasarkan batasan-batasan syari'at agar tidak tejerumus kedalam tindakan yang haram. Berikut ini adalah rukun jual beli dalam Islam:
Pihak yang bertrasaksi, adanya penjual dan pembeli
Barang, dapat berupa barang atau jasa. Biayanya objek jual berupa barang namun bisa juga jasa yang berupa sewa-menyewa
Harga, kesepakatan nilai tukar. Harga bisa berupa senilai barang dan senilai uang