Siapa sih yang nggak tau drama Korea berjudul Law School, guys? Drama keluaran Netflix yang dibintangi oleh Kim Myung-Min, Kim Beom, Ryo Hye-Young, dan masih banyak lagi jajaran aktor dan aktris Korea berbakat lainnya ini sempat booming loh di awal tahun 2021.
Berlatar di Universitas Hukum Hankuk, drama ini menceritakan kisah mahasiswa dan profesor di fakultas hukum yang menemukan kasus yang tidak biasa.
Disini, kita seperti dibawa langsung ke dalam dunia mahasiswa hukum dan bisa merasakan langsung bagaimana seru serta tegangnya menjadi mahasiswa hukum yang dituntut untuk selalu menjadi aparat hukum yang adil dan bijak.
Selain itu, terdapat pula beberapa scene dimana berjalannya persidangan atas beberapa kasus yang bisa membuat para penonton ikut merasakan ketegangan dan dibuat gemas melihatnya.
Dari banyaknya kasus yang disajikan di dalam drama Korea ini, ada satu nih yang menarik perhatian dan akan di-highlight di artikel ini. Yaitu scene di mana Seo Ji-Ho menuntut hakim Jin Hyeong-o karna turut andil dalam kebocoran kasus yang menimpa ayahnya beberapa tahun yang lalu sehingga menyebabkan ayahnya memutuskan untuk bunuh diri.
Usut punya usut, ternyata hakim Hyeong-o menyebarkan kasus tersebut kepada khalayak ramai bahwa ayahnya Seo Ji-Ho ini merupakan tersangka, bahkan sebelum penyelidikan selesai, sehingga menimbulkan persepsi masyarakat untuk langsung menyalahkan ayah Seo Ji-Ho ini.
Nah ternyata, hal seperti ini juga dibahas loh, guys, dalam ilmu Psikologi Sosial. Dikutip dari buku Social Psychology edisi ke-10 milik Baron & Robert, masalah paling serius yang timbul apabila terdapat kesalahan asumsi publik adalah bahwa anggota juri akan diambil dari publik yang sama dengan mereka yang opininya telah dipengaruhi oleh media.
Akibatnya, publisitas sebelum persidangan cenderung untuk membantu pihak penuntut dan merugikan pihak pembela. Karna keputusan akhir berada di tangan anggota juri, kalau individu-individu yang nantinya akan dipanggil sebagai juri tersebut sudah kepalang membentuk opini di kepalanya atas asumsi-asumsi yang telah beredar, pastinya akan berefek juga nih pada keputusan akhir pengadilan nanti.
Kenyataannya, semakin besar publisitas pada tindak kejahatan, semakin besar pula tendensi para juri menghukum si tersangka (Linz & Penrod, 1992). Ya, walaupun sistem pengadilan terbuka yang melibatkan anggota juri dari masyarakat umum ini belum diterapkan di Indonesia ya, guys.
Untuk mengatasi bias dan penyebaran informasi bahkan sebelum pengadilan dimulai, pastinya dibutuhkan solusi. Salah satunya yaitu dengan mengubah ataupun menguatkan undang-undang yang membahas tentang permasalahan ini.
Sebagai contoh, pemerintah Amerika Serikat mengizinkan publisitas sebuah kasus sebelum dan saat pengadilan berlangsung, sementara pemerintah Kanada melarang publikasi dalam bentuk apapun untuk melindungi juri dari "polusi informasi" (Farnsworth, 1995).