Allah menciptakan manusia terdiri dari laki -- laki perempuan sebagai suami isteri melalui ikatan perkawinan. Perkawinan sendiri merupakan ikatan antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Dalam perkawinan terdapat istilah pernikahan di bawah tangan atau nikah sirri. Sebagian masyarkat meyakini bahwa nikah sirri merupakan nikah yang sah karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam syariat. Meskipun pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi. Perkawinan ini tidak tercatat secara resmi sehingga tidak mendapat perlindungan dan kekuatan hukum. Karena tidak memiliki bukti akta nikah.
Pernikahan sirri jika ditinjau dari hukum positif Indonesia berdasarkan Undang -- undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 2 ayat (2) yakni "Setiap perkawinan dicatat menurut perundang -- undangan yang berlaku untuk menerapkan hukum". Dalam perkembanganny masyarakat Islam menganggap bahwa pernikahan sirri ini merupakan pernikahan yang sah menurut agama Islam karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Namun terdapat sebab akibat yang diterima oleh pelaku nikah sirri ini. Karena tidak tercatat maka konsekuensinya yakni tidak mendapat perlindungan hukum dari negara (no legal protecs). Apabila dikemudian hari terdapat suatu cekcok atau permasalahan dalam pernikahan atau sengketa lainnya, maka hal tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Meskipun masih banyak pro dan kontra di masyarakat, namun pada kenyataannya masih banyak yang melakukan pernikahan sirri. Padahal dampak yang diberikan karena hal ini tidak hanya kepada pasangan suami istri namun pada keturunannya juga mendapat imbas dari hal tersebut. Beberapa dampak hukum akibat pernikahan sirri yakni:
- Pernikahan yang dianggap tidak sah. Meskipun pada hakikatnya pernikahan dianggap sah secara syariat akan tetapi dimata negara pernikahan ini tidak diakui. Karena suatu pernikahan dianggap sah apabila telah dicatat oleh petugas Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
- Anak hanya memiliki hubungan secara perdata dengan nasab ibu. Anak yang dilahirkan diluar pernikahan atau pernikahan yang tidak tercatat secara negara maka hanya akan bisa memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya sedangkan dari pihak ayah tidak bisa mendapat hubungan secara perdata.
- Anak dan Ibu tidak berhak atas nafkah dan warisan. Karena pernikahan yang tidak tercatat secara neagra maka memberikan dampak yang lebih jauh yakni, seorang istri dan anak tidak bisa menuntut apabila tidak diberi nafkah oleh suaminya. Atau bahkan ketika suaminya meninggal pihak isti tersebut tidak bisa menggugat untuk hak warisan. Karena istri sirri tidak mendapat hak waris. Selain itu istri tidak berahk menuntut harta gono gini apabila terjadi suatu sengketa atau bahkan perceraian dalam pernikahannya. Dalam kehidupan sosial pun si istri akan susah dalam bersosialisasi. Karena dalam pandangan masyarakat seorang wanita yang menikah dibawah tangan dianggap menjadi istri simpanan atau bahkan dikenal dengan istilah kumpul kebo.
- Tidak adanya ikatan antara ayah dan anak. Selain ada dampak untuk istri, rupanya pernikahan sirri ini memberikan dampak untuk anaknya. Dalam akta kelahiran si anak hanya ditulis ibu yang melahirkannya. Kemudian anak tersebut dianggap sebagai anak yang lahir diluar ikatan perkawinan. Hal ini menyebabkan dampak psikologi secara mendalam bagi anak tersebut. Selain itu, karena tidak ada pengakuan secara hukum maka si anak tidak bisa menuntut untuk biaya kehidupan dan pendidikan kepada pihak ayah.
Sehingga dapat disimpulkan pernikahan sirri ini hanya menguntungkan pihak laki -- laki saja dan sangat merugikan pihak anak dan istri. Untuk mengatasi hal hal semacam ini perlunya solusi agar ikatan pernikahan bisa lebih baik dan bahagia. Yakni dengan cara mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah atau bisa juga melakukan pernikahan ulang yang kemudian dicatat secara negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H