Lihat ke Halaman Asli

Urbanisasi dan Perencanaan Tata Ruang di Indonesia

Diperbarui: 19 Juni 2021   21:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pertumbuhan penduduk yang terjadi di kota-kota menyebabkan pembangunan yang dibentuk oleh masing-masing pemerintah daerah terkait tata ruang dan perencanaan wilayah terhambat. Ketidakseimbangan antara pembangunan dan pertumbuhan penduduk mendorong turunnya kualitas lingkungan wilayah tersebut, seperti adanya teknologi pencemar, limbah konsumsi, kerawanan sosial, kemiskinan, dan kebijakan yang kurang tepat. Salah satu penyebab dari permasalahan ini adalah masifnya aktivitas urbanisasi yang terjadi di Indonesia.

Menurut Tjiptoherijanto (2008) dalam Urbanisasi, Mobilitas dan Perkembangan Perkotaan di Indonesia, menggambarkan bahwa urbanisasi pada umumnya telah dipahami secara luas namun demikian, mereka yang awam dengan ilmu kependudukan sering kali kurang tepat dalam memakai istilah tersebut. Karena dalam pengertian yang sesungguhnya, urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Sedangkan mereka yang awam dengan ilmu kependudukan seringkali mendefinisikan urbanisasi sebagai perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Dalam pembahasan lain, urbanisasi merupakan konsentrasi secara spasial dari penduduk dan kegiatan ekonomi di suatu tempat, akan tetapi tidak semua tempat menjadi konsentrasi spasial penduduk dan kegiatan ekonomi. Adanya potensi kegiatan produksi yang cukup besar, seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, perdagangan dan jasa, dan sebagainya dapat mendorong aglomerasi pada tempat tersebut (Krier, 1979). Tanpa pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah setempat, urban terus datang dan menempati wilayah tersebut yang ada kemungkinan bermukim di tempat yang tidak seharusnya.

Adanya pertambahan penduduk di kota mengakibatkan kepadatan tata ruang perkotaan. Hal ini akan berdampak pada sistem tata kota menjadi berantakan. Pembangunan tata kota yang baik dan berkualitas akan terhambat karena banyak ruang yang digunakan sebagai lahan tempat tinggal penduduk urbanisasi. Tak dapat dipungkiri bahwa keadaan ini menjadi hal yang sulit diperbaiki sebelum urbanisasi dikendalikan. 

Dengan adanya permasalahan ini, terdapat beberapa solusi yang ditawarkan antara lain adalah pembangunan desa dan investasi daerah. Kedua hal tersebut jika di realisasikan,memungkinkan untuk meminimalisir terjadinya dampak urbanisasi bagi tata ruang di perkotaan.

Perencanaan tata ruang didasarkan suatu bentuk intervensi yang dilakukan guna terwujudnya suatu ruang yang nyaman, produktif, sehat, dan berkelanjutan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan keseimbangan lingkungan. Kebutuhan akan lahan dalam memenuhi kegiatan dapat berakibat terjadinya konflik, hal ini disebabkan keterbatasan lahan sehingga penggunaan lahan yang tak sesuai dengan porsi dan perencanaan yang semestinya. Dengan permasalahan yang ada, perlu diperhatikan bahwa pemerintah di wilayah tersebut harus bijaksana terkait dengan tata ruang wilayah (RUTRK, RDTRK, RTRK, RTK), dan lainnya.

Kebijakan perencanaan tata ruang kota dalam menanggulangi gelombang urbanisasi sangat penting serta penting juga untuk dapat mengatur pertumbuhan penduduk di wilayah terkait. Pemerintah setempat seharusnya mengetahui dan dapat menilai akan fungsi suatu lahan yang sesuai, apakah baik untuk pemukiman dan perekonomian, atau untuk lahan terbuka hijau yang dapat mengimbangi antara kondisi kegiatan penduduk dan lingkungan. Dengan kebijakan yang seimbang antara permasalahan demografi yang berkatan erat dengan tata ruang, diharapkan munculnya proses penataan ruang baik kota maupun daerah yang sehat baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Referensi:

Muhaemin, N. M. (2021). Bonus Demografi Jawa Barat dan Perencanaan Pembangunan Daerah: Sudah Siapkah Jawa Barat?. Jurnal Academia Praja, 4(1), 201-222.

Yuono, Rivan Tri. 2012. Pengendalian Urbanisasi untuk Perbaikan Tata Ruang Kota.  [diakses 6 Juni 2021, 20.13]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline