Lihat ke Halaman Asli

karina

Mahasiswa

Mengapa Riba Dilarang dalam Agama Islam?

Diperbarui: 14 Oktober 2024   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://nu.or.id/syariah/perbedaan-riba-dan-jual-beli-kredit-dalam-fiqih-muamalah-EtzO6 sumber gambar

Kata riba sudah tidak lagi asing dalam kehidupan sehari - hari dalam masyarakat. Namun apakah masyarakat tahu apa itu riba dan apa alasan riba dilarang ? Riba merupakan lebihan atau nilai tambah dari suatu pinjaman yang harus dibayar. Larangan riba tertuang dalam Al - Qur' an sebagai berikut : "Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu menyentuh dan memakan riba dengan berlipat ganda, dan taatilah dengan kewajibanmu kepada Allah semoga kamu beruntung" (Al-Imran:130) "Allah mengizinkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang datang kepadanya Iarangan Allah SWT, laIu terus berhenti (untuk mengkonsumsi riba), maka baginya apa yang ia ambil dari riba terlebih dahulu (sebelum Iarangan datang) dan usahanya (naik) kepada Allah. Barang siapa mengembalikan (mengambil riba), maka orang itu adalah tawanan kekaI-nerakanya di dalam dirinya" (QS Al Baqarah 275).

Mengutip buku Hukum Islam karangan Palmawati Tahir, praktik riba sudah menyalahi salah satu asas hukum perdata Islam berdasarkan larangan merugikan diri sendiri dan orang lain. Terlebih, riba membuka para rentenir untuk menaikkan bunga di mana bunga pinjaman jauh lebih besar daripada pokok pinjaman itu sendiri( Rahma Harbani 2022 ). Sebab dilarangnya riba yaitu riba membuat pemilik uang atau pihak peminjam malas berusaha atau bekerja. Karena dengan meminjamkan uang maka dia akan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pinjaman tersebut. Riba juga akan memperkuat ekonomi atau akan makin memperkaya pihak pemilik uang sedangkan pada pihak peminjam akan membuat makin miskin. Rezeki yang dihasilkan atau yang diperoleh yaitu harta yang tidak halal, karena merugikan pihak yang membutuhkan juga membuat sulit pihak peminjam. Apabila riba terus dilakukan ditakutkan masyarakat yang melakukan pinjaman akan terus merasakan kesulitan dan tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari - hari. Dan besar kemungkinan masyarakat akan gali lubang tutup lubang yaitu mereka akan kembali meminjam uang lalu melunasi meskipun mereka tahu bahwa riba yang harus dibayarkan tinggi. Pada fenomema sekarang dampak buruk riba tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat namun juga pada kondisi psikologi masyarakat. Banyaknya kasus bunuh diri yang dilakukan masyarakat karena tidak mampu membayar utang, sehingga tenggat waktu pembayaran makin mundur dan akan membuat jumlah yang harus dibayarkaan makin banyak. Hal yang juga memprihatinkan mereka melakukan bunuh diri dengan anak mereka. Sebaiknya jika akan meminjami uang pada orang tidak diberlakukan adanya riba, kita sudah semestinya membantu semsama tanpa adanya pamrih dan mengharap imbalan kepada Allah SWT.

Penulis :

Karina Devi Pratiwi -- Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Referensi :

Nelly Lestari, Muhammad Iqbal Fasa, Suharto (2022). Memahami Riba: Definisi, Tujuan dan Penyebab. Tamaddun Journal of Islamic Studies, June 2022, Vol. 1(1), pp. 13 -- 25

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline