Lihat ke Halaman Asli

Karimah Fadhurrahmann

Universitas YARSI

Pembiayaan pada Bank Syariah: Pengertian, Akad, dan Jenis-Jenis Pembiayaannya

Diperbarui: 3 Juni 2024   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pinjaman syariah atau pembiayaan syariah merupakan pilihan tepat bagi Anda yang membutuhkan pembiayaan sesuai  prinsip syariah. Hal ini dikarenakan pembiayaan syariah merupakan pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip Islam. Dalam sistem kredit syariah (pembiayaan syariah),  bank berperan sebagai penyandang dana atau investor dan  nasabah sebagai peminjam yang membutuhkan modal. Keuntungan dari pinjaman syariah atau pinjaman syariah diperoleh melalui pembagian keuntungan antara  bank dan nasabah, dengan  keuntungan dan kerugian dibagi secara adil sesuai  kesepakatan awal.

Pembiayaan syariah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan usaha, pembelian rumah dan real estate, kendaraan, investasi, dan kebutuhan lainnya. Untuk lebih jelasnya, baca keseluruhan pembahasannya di bawah ini.
 

Pengertian Pembiayaan Syariah

Pada dasarnya pembiayaan syariah merupakan suatu kegiatan yang menyediakan biaya penerapan suatu sistem yang  sesuai dengan hukum Islam. Lembaga keuangan dan pelanggan yang terlibat dalam aktivitas ini menyepakati periode kompensasi dan pengembalian dana.  Berbeda dengan pinjaman konvensional, pinjaman jenis  ini harus mematuhi peraturan  DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). 

Akad dalam Pembiayaan Syari'ah

Lebih lanjut, pembiayaan syariah memiliki jenis akad yang berbeda-beda tergantung dari kegiatan usaha yang dilakukan. Namun ada beberapa akad yang umum dikenal dalam pembiayaan syariah. Termasuk: 

1. Murabahah, suatu akad jual beli  barang yang harga belinya (harga beli) dipastikan kepada pembeli dan pembeli membayar kelebihan harga  (margin) sebagai keuntungan yang disepakati para pihak.
2. Mudaraba, yaitu hubungan antara dua pihak yang mana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modalnya, pihak kedua (mudalib) bertindak sebagai pengelola, dan kepentingan usaha di antara keduanya tunduk pada akad.
 Perjanjian kerjasama bisnis.
 Kesepakatan antar para pihak.
3. Ijarah, yaitu suatu akad yang mengalihkan hak pakai (keuntungan) suatu benda untuk jangka waktu tertentu, bersamaan dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa mengakibatkan berpindahnya kepemilikan atas benda itu sendiri. Jadi sekarang Anda sudah tahu lebih banyak tentang pembiayaan syariah? 

Tak perlu bingung lagi jika ingin membeli barang atau jasa dengan pembiayaan yang  aman sesuai prinsip syariah.

Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah

Jenis Pinjaman Syariah atau Pembiayaan Syariah Sebenarnya ada empat jenis Pinjaman Syariah atau Pembiayaan Syariah yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda. Jenis pinjaman berikut ini disediakan oleh lembaga keuangan Syariah: 

1. Pinjaman Modal Kerja Syariah,  Pembiayaan atau pinjaman syariah jenis ini diberikan oleh lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman kepada nasabah yang membutuhkan tambahan modal kerja berdasarkan prinsip syariah.
 Pinjaman Modal Kerja Syariah memungkinkan Anda  mengajukan pembiayaan jangka pendek atau jangka panjang.
 Lembaga keuangan biasanya memberikan opsi kredit atau pinjaman kepada individu atau bisnis.
2. Pinjaman Investasi Syariah, Pinjaman Investasi Syariah adalah jenis pinjaman atau kredit yang biasa digunakan untuk menjalankan atau mengembangkan usaha sesuai dengan prinsip Syariah Islam. Dengan pinjaman ini, lembaga keuangan seperti bank bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada nasabah yang ingin menjalankan usaha sesuai prinsip syariah.
3. Pembiayaan Konsumen Syariah, Pembiayaan atau pinjaman syariah ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi perorangan atau kelompok. Sesuai dengan namanya, jenis pinjaman syariah atau pembiayaan  syariah ini dirancang untuk membiayai kebutuhan konsumen dengan mengedepankan prinsip syariah. Pembiayaan konsumen syariah dapat digunakan untuk pembelian rumah, pembelian mobil, pembiayaan pendidikan, dan pembiayaan konsumen lainnya.
4. Pembiayaan Sindikat Syariah, Pembiayaan Sindikat Syariah adalah suatu bentuk pembiayaan di mana beberapa lembaga keuangan syariah bekerja sama untuk menyediakan dana kepada pelanggan. Jenis pembiayaan ini biasanya dilakukan untuk proyek-proyek besar seperti  infrastruktur atau perumahan. Dalam keuangan sindikasi Syariah, lembaga keuangan Syariah yang terlibat  bekerja sama untuk menentukan struktur pembiayaan, berbagi risiko, dan menentukan imbal hasil yang sesuai bagi masing-masing pihak, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip Syariah.

Pembiayaan sindikasi syariah merupakan solusi  efektif bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan berskala besar dengan distribusi risiko dan imbal hasil yang  adil  sesuai prinsip syariah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline