Lihat ke Halaman Asli

Karimah Auliya

seorang mahasiswa

Perempuan Bekerja Dalam Pandangan Islam

Diperbarui: 2 Juni 2024   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perempuan bekerja dalam pandangan islam

Kebanyakan masyarakat di Indonesia menganggap perempuan yang bekerja merupakan hal yang lumrah.Akan tetapi sebagian dari kalangan masyarakat ada yang merasa tidak setuju jika perempuan bekerja dan lebih baik dirumah mengurus keluarga.Hal ini masih menjadi pemikiran kaum patriarki di Indonesia.Sehingga kaum perempuan merasa di diskriminasi karena hal tersebut.Namun, perempuan yang bekerja tidak perlu khawatir dengan stigma masyarakat yang mengharuskan perempuan hanya dirumah karena pemerintah telah memberikan jaminan kepada wanita agar terhindar dari diskriminasi.

Di dalam alqur’an pada dasarnya tidak melarang wanita untuk bekerja.Karena melakukan pekerjaan apapun selama masih dalam tataran amal saleh baik laki laki maupun perempuan Allah menjanjikan keduanya dengan kehidupan yang baik /hayatan thayyibah.hal ini disebutkan di dalam surat Al Nahl ayat 97

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Terjemahan

Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

Banyak para perempuan yang hidup di jaman nabi yang bekerja seperti Khadijah yang berprofesi sebagai pedagang.Kemudian Siti Halimah yang berprofesi sebagai ibu susu Nabi Muhammad.Sesudah itu 2 putri Nabi Syu’aib yang berprofesi sebagai penggembala kambing.

Al-Gazali berpendapat bahwa seorang wanita yang bekerja harus mempunyai kemampuan yang luar biasa yang jarang dimiliki oleh kaum laki laki seperti berprofesi sebagai dokter kandungan,bidan.Yang mana agar memudahkan banyak wanita dalam mengurusi persalinan yang ditangani seorang ahli dan sesuai dengan mahramnya.

Islam telah memberikan hak kepada perempuan seperti memakai busana yang muslimah,mendapat jaminan mendapatkan perlindungan dan kehormatan,dan mendapatkan gaji yang sesuai setara dengan laki laki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline