Lihat ke Halaman Asli

Karima Syahda

Suka menulis dan membaca

Menulis Fiksi Penggemar, Bolehkah?

Diperbarui: 29 Desember 2020   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : jdrobbsfan.com

Di era pandemi yang sekarang terjadi, mengharuskan semua orang untuk berada di rumah saja. Untuk mengusir jenuh, tidak sedikit orang yang memilih menonton film, serial ataupun membaca novel.

Anda menonton serial atau film, dan anda merasa tidak puas dengan bagaimana cerita itu berakhir, atau tidak puas dengan siapa karakter itu dipasangkan. Oleh karena itu, muncul ide anda untuk menulis cerita yang sesuai dengan keinginan anda.  Nah, tulisan berdasarkan ide anda sendiri itu adalah fiksi penggemar atau fanfiction, bisa juga disingkat fanfic.

Dikutip dari Wikipedia, Fiksi penggemar  adalah suatu sebutan untuk karya-karya yang dibuat oleh penggemar yang berhubungan dengan cerita tentang para tokoh fiksi, atau latar yang dibuat oleh penggemar dari sebuah karya asli.

Jadi, cerita Fanfiksi bukan diciptakan oleh pencipta asli dari karya itu sendiri. Fanfic atau fiksi penggemar tidak hanya berlaku untuk film, serial, novel ataupun cerpen. Fiksi penggemar juga mencangkup lebih luas, bahkan hingga ke karakter nyata dan selebritas terkenal.

Meskipun berhubungan, plot fiksi penggemar tentu saja berbeda dari cerita aslinya. Plot dari fiksi penggemar adalah kehendak dari sang penulis fiksi itu sendiri, artinya, penulis bebas untuk menceritakan apapun yang ada di imajinasinya. Penulis dapat secara bebas bereksplorasi dengan konsep 'bagaimana jika..?' , dan masih banyak lagi.

Sekarang ini, banyak sekali karya fiksi penggemar yang diterbitkan dan dibukukan, bahkan seringkali dapat ditemukan di toko-toko buku. Pertanyaannya, apakah hal tersebut boleh untuk dilakukan?

Jawabannya, tentu saja tidak boleh. Menerbitkan fiksi penggemar, dan memperoleh keuntungan darinya adalah hal yang ilegal. Jika Anda melakukannya, berarti Anda sudah melanggar undang-undang mengenai hak cipta, yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Dikutip hari Hukumonline.com, Dalam suatu ciptaan, ada hak ekonomi pencipta yang melekat pada ciptaannya. Hak ekonomi tersebut merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Jadi, Hanya Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi atas pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan.

Lalu, apakah menulis fiksi penggemar tidak diizinkan?

Boleh, asal tidak untuk kepentingan komersil. Anda bisa menulis sesuka anda, selama fiksi penggemar ciptaan anda digunakan hanya untuk kepentingan pribadi dan kesenangan pribadi, tidak digunakan secara komersil, dan juga tidak digunakan untuk memperoleh keuntungan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline