Lihat ke Halaman Asli

Fairuz NoviaKarien

がんばって ください

Pemikiran Al-Farabi dalam Perpolitikan dan Pemerintahan

Diperbarui: 31 Oktober 2019   18:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Al-Farabi, dengan nama lengkap Abu Nasr Muhammad Al-Farabi Wajij. Adalah seorang ulama yang lahir di Farab (Transoxania) tahun 870 H. Beliau adalah keturunan Turki dan anak seorang jendral. Beliau meninggal di Aleppo di usia 80 tahun pada tahun 950 M.

Al-Farabi memiliki pemikiran dalam politik yang objektif berdasarkan filsafat nubuwat. Memiliki pandangan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang mempunyai kecenderungan dalam bermasyarakat secara alami karena tidak mungkin memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa melibatkan bantuan orang lain.
Ada 2 macam politik menurut Al-Farabi, yaitu :

  1. pemerintahan yang menegakkan tindakan-tindakan sadar, cara hidup yang dapat mencapai kebahagiaan dalam kehidupan
  2. pemerintahan yang tidak menegakkan kebahagiaan adalah sebuah pemerintahan jahiliyah

selain memiliki pandangan dalam politik, ia juga memiliki pandangan dalam masyarakat yang sempurna, diantaranya :

  1. Masyarakat besar, yaitu sekelompok masyarakat yang merupakan gabungan dari banyak bangsa yang sepakat untuk bergabung, bantu-membantu, dan bekerjasama.
  2. Masyarakat menengah, yaitu satu bangsa yang menghuni dan berkontribusi besar atas satu wilayah
  3. Masyarakat kecil, yaitu satu bangsa yang berkuasa atas penghunian satu kota

dalam pemerintahan, pastinya ada sebuah kepala negara. menurut al-Farabi, pekerjaan kepala negara tidak hanya bersifat politis tetapi meliputi etika sebagai Way of Life. ada beberapa kriteria kepala negara menurut Al-Farabi, diantaranya : Lengkap anggota badannya, Baik intelegensinya, Baik mutu intelegensinya, Pencinta pendidikan dan gemar mengajar, Tidak tamak, Pecinta kejujuran, Pandai mengemukakan pendapat dan mudah dimengerti, Optimis dan percaya diri, Berakhlak mulia, Tidak mengutamakan dunia, Bersifat adil, Kuat pendirian, penuh keberanian dan tidak berjiwa kerdil, Menggunakan akal untuk memperoleh wahyu dan ilham.

dalam salah satu bukunya, Madinah Al-Fadhilah, dengan konsep filsafah keadilannya, ada 2 jenis keadilan, yaitu : Adil pada Allah, dan Adil pada sosial. Al-Farabi memiliki teorinya tersendiri dalam teori akhlak dan kepemimpinan. baginya, akhlak memegang peran terpenting dalam suatu negara.

Agama dan filsafat merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan karena keduanya mencari dan menuju kebenaran. Akhlak merupakan inti dari akidah islam, kajian mengenai akhlak berkaitan erat dengan kajian tentang hakikat manusia yang terbentuk dari 2 unsur, yaitu unsur jasmani dan unsur rohani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline