Lihat ke Halaman Asli

Cuham Beib

Menjadikan Sepeda Sebagai Moda Transportasi sehari-hari kemana saja,

Mengolah Limbah Dapur dengan Metode "Loseda"

Diperbarui: 1 Oktober 2021   04:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lodong Sesa Dapur (Loseda). Foto dok. Hani Hadiani Sibulan

DI NEGERI kita, sampah hingga saat ini masih merupakan persoalan utama yang dihadapi. Meski sudah banyak cara atau metode yang dilakukan dalam pengeloaannya namun tidak lantas persoalan sampah berhenti sampai disitu karena persoalan sampah adalah persoalan prilaku dan pola pikir masyarakat itu sendiri.

Menurut Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB), sampah selain mengganggu keindahan, menimbulkan bau yang tidak sedap juga memicu wabah penyakit.  

Seperti diketahui bahwa sampah mengandung banyak racun,  yang mana racun-racun tersebut  menyebabkan timbulnya berbagai penyakit  seperti kanker, cacat pada bayi, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan syaraf, penurunan daya tahan tubuh dan lain-lain.

Sebagian besar masyarakat berprilaku buruk dalam menyikapi persoalan sampah yaitu membuangnya secara sembarangan ke tempat yang tidak semestinya seperti selokan dan sungai sehingga menyebabkan banjir karena saluran dan arus air terhambat.

Tak hanya itu, banyak pula yang masih membakar sampah karena dianggap hal yang paling mudah dilakukan dalam mengatasi penumpukan sampah.

Padahal, tanpa disadari membakar sampah menimbulkan bahaya besar lainnya, salah satunya asap beracun dari pembakaran seperti bahan yang terbuat dari stryofoam menyebar ke mana-mana kemudian terhisap oleh kita atau masuk ke dalam makanan dan mengendap, menyebabkan penyakit kanker.

Mengubur sampah juga merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan apalagi jika yang dikubur adalah sampah bahan-bahan yang mengandung unsur kimia seperti batu batre bekas.

Hal ini selain merusak kandungan tanah juga racunnya akan terlepas saat terurai cuaca dan menyebar melalui udara, air, dan makanan.

Untuk itu sampah jangan dibakar, dibiarkan berserakan dan di kubur, apalagi sudah ada undang-undang Negara no.18 tahun 2008 yang melarang sampah dibakar, dibuang di sembarang  tempat dan dikubur, walau pada kenyataanya undang-undang ini belum ada penerapannya dengan baik oleh masyarakat.

Ternyata tanpa kita sadari membuang sampah dengan cara pemindahan dari rumah kita ke TPS selanjutnya ke TPA itu hanyalah pemindahan masalah saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline