Lihat ke Halaman Asli

Digugat 4,2 Miliar, Artis Jefri Nichol Terjerat Wanprestasi

Diperbarui: 5 Mei 2021   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama anggota kelompok: 

1. Winnie Stevani - 2051001

2. Aguslina - 2051008

3. Adam Mahendra - 2051120

4. Suryani Ling - 2051033

5. Selina - 2051003

Dosen Pengampu: Shenti Agustini, S.H., M.H.

Universitas Internasional Batam

Kronologi Kasus Wanprestasi Jefri Nichol

Kasus ini bermula pada tanggal 1 Juni 2019, di mana Jefri Nichol dituduh melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan Falcon Pictures. Jefri Nichol dan Ibunya beserta Baetz Agagon (Manajer Jefri) digugat oleh Falcon Pictures karena Jefri Nichol telah menerima honor awal sebesar Rp 280 juta, tetapi tidak menyelesaikan 4 film sesuai kontrak diantaranya Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun, melainkan menerima tawaran film lainnya. Dikatakan Jefri Nichol sebenarnya sudah tidak menjalani kewajiban syuting filmnya sejak 2018 tetapi tidak terdapat itikad baik dari Jefri. Selain itu, pihak Falcon Pictures juga mengatakan bahwa Jefri tidak menjaga nama baiknya karena pernah tersandung kasus narkotika dan ditangkap pada 22 Juli 2019 silam akibat perbuatannya.

Dari pihak Jefri Nichol sempat melakukan mediasi dengan Falcon Pictures karena merasa tidak melanggar kontrak kerja sama, sebab ia tidak pernah diberi jadwal syuting oleh Falcon Pictures. Sayangnya, upaya mediasi ini gagal sehingga berlanjut kepada penggugatan terhadap Jefri Nichol dan dua tergugat lainnya yaitu Ibunya dan manajernya Baetz Agagon.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline