Lihat ke Halaman Asli

TNI/POLRI Harus Tetap Netral di Pipres 2014

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 mendatang yang hanya diikuti dua pasangan calon memunculkan rivalitas dengan tensi tinggi. Untuk itu, semua lembaga, termasuk TNI dan Polri, harus menjaga netralitasnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Jimly Asshiddiqie mengatakan, Pilpres 2014 merupakan pemilu yang seru dalam sejarah Indonesia. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. Semua lembaga yang ada kaitan langsung maupun tidak (dengan pilpres), PNS, TNI, Polri, semua pejabat agar betul-betul memperlihatkan sikap independen, imparsial, dan netral karena ini pilpres yang seru dalam sejarah.

Menurut Jimly, pilpres yang hanya diikuti dua pasangan akan membuat kandidat bertarung habis-habisan untuk bisa meraih kemenangan, termasuk kemungkinan melibatkan aparat yang mestinya netral semisal TNI dan POLRI. TNI/POLRI harus memberi bukti bahwa bisa netral melayani, bersikap adil pada pilpres mendatang. Jika aparat tidak netral, pasti ada ancaman yang menunggunya, termasuk pemecatan. Bisa saja kepada presiden terpilih nanti kita sampaikan ini aparat di daerah, apakah polisi, TNI, pegawai yang terbukti tidak netral supaya ditindak.

Isu netralitas TNI-Polri ini menjadi semakin penting lantaran sejumlah purnawirawan kedua institusi ini masuk menjadi bagian pendukung capres dan cawapres. Di kubu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla antara lain terdapat sejumlah jenderal purnawirawan TNI seperti Hendropriyono, Luhut Panjaitan, Ryamizard Ryacudu, Agum Gumelar, dan Sutiyoso. Adapun di kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ada nama Widodo AS, George Toisutta, Yunus Yosfiah, Nachrowi Ramli, dan Cornel Simbolon.

Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk payung hukum pelaksanaan Pilpres 2014 yang di dalamnya termasuk mengatur tentang netralitas TNI/Polri. Perppu tersebut dinilai penting karena dalam Undang- Undang Nomor 42/ 2008 tentang Pilpres, pengaturan mengenai netralitas TNI/Polri ini hanya tertulis untuk Pemilu 2009. Selain terkait dengan netralitas TNI/ Polri, ada beberapa poin yang diakomodasi dalam perppu tersebut, antara lain mekanisme pemungutan suara, apakah dicontreng atau dicoblos.

Tentunya kita berharap TNI/Polri bersikap netral lantaran kedua lembaga tersebut memiliki fungsi stabilitas keamanan, bukan sebagai pelaku politik praktis. Karenanya, untuk menghindari terjadinya konflik intern dan menjaga eksistensi TNI/Polri demi menyukseskan pilpres 2014 mendatang. Dan semoga sikap netralitas ini dapat dilakukan oleh TNI/POLRI seperti yang mereka lakukan pada pemilu 2009, sikap netralitas TNI/POLRI kala itu benar-benar telah teruji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline