Oleh: M. Kuncara Budi Santosa
Pimpinan KAP M. Kuncara Budi Santosa, SE. Ak, MM, CA, CPA
Alamat: Jl. Monjali No. 126, Yogyakarta. Telp. 0274 6411147, 087838900901
Beberapa waktu yang lalu, saya diminta oleh seorang Ibu untuk memperkerjakan anaknya yang baru lulus Sarjana. Saya tanya, apakah anak Ibu sudah melamar pekerjaan. Dijawab, sudah puluhan lamaran dilayangkan ke berbagai perusahaan, namun sampai saat ini belum ada juga yang nyantol.
Kemudian saya tercenung, mengapa sarjana lulusan S1 di dalam negeri terkadang bingung dan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat dan jurusan yang ditekuninya selama ini. Padahal, dengan tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia selama ini, seharusnya membuka semakin banyak peluang pekerjaan, termasuk peluang menjadi konsultan atau profesional di segala bidang terbuka lebar.
Salah satu diantaranya adalah menjadi Konsultan Pajak. Seperti kita ketahui, salah satu syarat menjadi konsultan pajak adalah lulus USKP (ujian sertifikasi konsultan pajak), dan kemudian melengkapi beberapa berkas sebagai syarat mengajukan ijin praktek sebagai Konsultan Pajak ke Direktur Jenderal Pajak.
Mengapa peluang menjadi konsultan Pajak terbuka lebar? Karena saat ini dan dimasa yang akan datang, pajak menjadi primadona bagi pemasukkan negara. Menjadi andalan utama bagi penerimaan APBN Indonesia. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang membayar pajak, yang pada akhirnya akan semakin banyak pajak yang diterima oleh Negara.
Untuk melayani 250 juta an rakyak Indonesia, dibutuhkan banyak sekali pegawai pajak. Dengan keterbatasan pegawai pajak yang bernaung dibawah Departemen Keuangan RI, maka peran konsultan pajak menjadi semakin penting. Saat ini, IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) sebagai wadah yang menaungi para konsultan pajak baru memiliki 2.358 anggota diseluruh Indonesia, dan 16 anggota IKPI diantaranya yang bertempat tinggal di Yogyakarta (www.ikpi.or.id).
Dan sesuai dengan Pasal 22 dari Peraturan Menteri Keuangan RI No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, anggota IKPI berhak untuk:
Pasal 22:
Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi dibidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya. (sesuai Pasal 8. Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) A untuk Wajib Pajak Pribadi, SKP B untuk WP Pribadi & Badan, SKP C untuk WP Pribadi, Badan), seperti:
a. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalammelaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman padastandar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
c. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
d. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
e. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.
Semoga, peluang ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh warga negera Indonesia yang berminta menjadi profesional sebagai konsultan Pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H